Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR

Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, tidak ada menerima pengaduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Untuk pengaduan resmi tidak ada," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (18/4/2024).

Sejak dibuka H-7 lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M, kata dia, posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru hanya menerima 4 konsultasi terkait aturan pembayaran THR.

"Dalam konsultasi ini, mereka menanyakan aturan mengenai pembayaran THR. Tindak lanjutnya tidak ada karena hanya konsultasi," ujarnya.

Dengan tidak adanya aduan, Syamsuwir menilai tingkat kesadaran dan kepatuhan perusahaan terkait pembayaran THR karyawan sudah cukup bagus.

"Jadi untuk kesadaran perusahaan sudah bisa dibilang bagus lah dalam hal pembayaran THR," tutupnya.

Seperti diketahui, Disnaker Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan di kantor Disnaker setempat bagi karyawan swasta yang tidak dibayarkan THR. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 H.

Pembayaran THR sendiri merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index