Sekda Sampaikan Penjelasan Wali Kota Mengenai 5 Ranperda Inisiatif DPRD

Sekda Sampaikan Penjelasan Wali Kota Mengenai 5 Ranperda Inisiatif DPRD

DUMAI (RIAUSKY.COM)- Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan menyampaikan penjelasan Wali Kota Dumai mengenai 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang berlangsung di Sekretariat DPRD, Bagan Besar, Kamis (25/04/2024) pagi pukul 10.00 WIB.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi. Hadir pula 17 dari 30 anggota DPRD Kota Dumai. Dengan telah terpenuhinya quorum rapat paripurna dapat dilaksanakan.

5 Ranperda yang disampaikan H. Indra Gunawan yaitu tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan dan Peyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Dumai Tahun 2025-2045.

Penyampaian penjelasan terkait 5 Ranperda Kota Dumai tersebut disimak secara seksama oleh pimpinan, para anggota dewan serta undangan dari unsur Forkopimda dan pejabat Pemerintah Kota Dumai yang hadir.

Dalam keterangannya, Sekda menyampaikan beberapa hal pokok sehubungan dengan dasar pemikiran dan pertimbangan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. 

"Adapun asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, aspiratif kiranya sudah kami penuhi dan tentunya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkapnya.

Atas nama Pemerintah Kota Dumai, Sekda H Indra Gunawan menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Dumai atas kerjasama yang selama ini telah terjalin.

"Kepada Allah kita bermohon agar senantiasa diberikan hikmat dan rahmat serta kekuatan kepada kita semua," pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah penjelasan Wali Kota Dumai mengenai 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai dari Sekda Kota Dumai kepada pimpinan rapat paripurna.

Berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD akan diselenggarakan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai yang direncanakan akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan dengan Tanggapan/Jawaban Wali Kota Dumai terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Dumai.(R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index