Dishub Pekanbaru Pastikan Layanan Uji KIR Sesuai Standar

Dishub Pekanbaru Pastikan Layanan Uji KIR Sesuai Standar
Pelaksanaan uji Kir kendaraan bermotor.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memastikan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR kendaraan yang ada saat ini sesuai standar. Kendaraan angkutan penumpang maupun barang, harus melewati serangkaian pemeriksaan oleh petugas untuk memastikan kendaraan mereka layak jalan. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala UPT PKB Zulfahmi menanggapi kasus kecelakaan lalulintas bus pariwisata karena tidak layak jalan yang terjadi di sejumlah daerah hingga menyebabkan korban jiwa. 

"Untuk bus pariwisata itu tetap kita uji di sini (UPT PKB Dishub), tidak ada yang kita longgar-longgarkan," kata Zulfahmi, Rabu (15/5). 

Ia menuturkan, bus pariwisata merupakan salah satu angkutan umum yang menjadi target tertib KIR. Kendaraan tersebut harus dipastikan layak jalan karena membawa penumpang. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang tidak layak jalan. 

Mulai dari sistem pengereman, lampu penerangan, lampu penanda hingga komponen lainnya harus berfungsi dengan baik. Agar saat kendaraan tersebut beroperasi aman dalam berlalu lintas. 

Zulfahmi mengaku, pihaknya juga rutin memberikan imbauan kepada perusahaan angkutan umum maupun barang agar rutin melakukan uji KIR. Mereka harus melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan untuk mengetahui kondisi kendaraan. 

"Kita selalu mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan supaya melakukan pengujian. Dalam pengujian pun kita sesuai SOP, tak ada yg dilonggar-longgarkan. Tetap kita uji, gak ada obatnya," terangnya. 

Mayoritas perusahaan bus pariwisata di Pekanbaru rutin melakukan uji KIR. Zulfahmi menyebut, walaupun tidak bisa memantau secara keseluruhan, namun pihaknya selalu memberi imbauan ke perusahaan angkutan yang ada di pekanbaru.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index