Bupati Sukiman Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Rokan Hulu

Bupati  Sukiman Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Rokan Hulu
Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Rohul oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Rabu (17/07)

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)-  Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah.

Dimana kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, pada pasal 118 huruf b dan huruf c, menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini.

Atas perubahan tersebut, Bupati Rokan Hulu H.Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu bertempat di Hall Islamic Center Rokan Hulu, Rabu (17/7/2024) turut di saksikan Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M.Zaki,S.STP,M.Si,Ka Lapas Rohul, Anggota DPRD Hj.Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H.Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II, dan Seluruh Camat se Rohul.

Dalam arahannya, Bupati Sukiman menyampaikan bahwa Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kepala desa. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal.

Dari 139 desa yang ada di kabupaten rokan hulu, sebanyak 131 kepala desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Yang terdiri dari:

1.    Sebanyak 46 kepala desa periode 2019-2027, 
2.    Sebanyak 19 kepala desa periode 2022-2030, dan 
3.    Sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukiman menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan. Dengan harapan Semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di kabupaten rokan hulu ini.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index