JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang (GU) di bagian umum sekretariat daerah kota Pekanbaru.
Ketiganya masing-masing adalah RM selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, IPN selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan dan NK selaku Pelaksana Tugas kepala Bagian Umum Sekdako Pekanbaru.
Penetapan status tersangka ketiga pejabat penting di lingkungan Pemko Pekanbaru diumumkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, didampingi Plh, Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein juga Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pada Rabu (4/12/2024) dinihari tadi, sekitar pukul 00:25 WIB.
Pada kesempatan itu, KPK juga menghadirkan ketiganya di hadapan para awak media bersama barang bukti uang yang berhasil diamankan dalam operasi senyap tersebut.
''Dengan ini menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RM selaku penjabat wali kota Pekanbaru, saudara IPN selaku Sekretaris Daerah kota Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt. Kabag Umum Sekda Pekanbaru,'' ungkap Nurul Ghufron.
Ketiganya, sebut Ghufron, disangkakan dengan pasal 12 F, dan pasal 12 B UU 31 tahun 1999, juncto UU 20/2021, juncto pasal 55 ayat 1, KUHP.
Dijelaskan, dalam operasi yang dilakukan di Kota Pekanbaru ini, tim KPK mengamankan total sebanyak 9 orang, yakni sebanyak 8 orang diamankan di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan total uang sekitar Rp6,82 miliar.
''KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,'' jelas Ghufron.
Dia juga menjelaskan, dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan KPK akan menambah pasal yang dikaitkan dengan kasus ini.
''Mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan,'' jelas Ghufron.
Dia juga menjelaskan, KPK juga masih akan mendalami dan melakukan penyembangan perkara ini termasuk pada pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uangnya.
Berkaitan dengan penetapan status tersangka ini, lanjut Nurul Ghufron, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung semenjak tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Pada kesempatan itu, Nurul Ghufron juga menjelaskan bahwa modus dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah terkait pemotongan uang ganti (UG/GU). Dalam temuan KPK, peruntukan yang terbanyak adalah uang makan dan uang minum di Bagian Umum Sekda Pemerintah kota Pekanbaru.(R04)

