Pakai Rompi Oranye, KPK Tetapkan Tiga Pejabat Pemko Pekanbaru Sebagai Tersangka...

Pakai Rompi Oranye, KPK Tetapkan Tiga Pejabat Pemko Pekanbaru  Sebagai Tersangka...
KPK melakukan ekspose kepada media terkait operasi senyap di Kota Pekanbaru, Rabu (4/12/2024) dinihari tadi./ Sumber Foto: tangkapan layar.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi  pemotongan anggaran atas uang ganti uang (GU) di bagian umum sekretariat daerah kota Pekanbaru.

Ketiganya masing-masing adalah RM selaku Penjabat (Pj)  Wali Kota Pekanbaru, IPN selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan  dan NK selaku Pelaksana Tugas kepala Bagian Umum Sekdako Pekanbaru.

Penetapan status tersangka ketiga pejabat penting di lingkungan Pemko Pekanbaru diumumkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, didampingi  Plh, Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein juga Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika   pada Rabu (4/12/2024) dinihari tadi, sekitar pukul 00:25 WIB.

Pada kesempatan itu, KPK juga menghadirkan ketiganya di hadapan para awak media  bersama barang bukti uang yang berhasil diamankan dalam  operasi senyap tersebut.

''Dengan  ini menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RM selaku penjabat wali kota Pekanbaru, saudara IPN selaku Sekretaris Daerah kota Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt. Kabag Umum Sekda Pekanbaru,'' ungkap Nurul Ghufron.

Ketiganya, sebut Ghufron,  disangkakan dengan pasal 12 F, dan pasal 12 B UU 31 tahun 1999, juncto UU 20/2021, juncto pasal 55 ayat 1, KUHP.

Dijelaskan, dalam operasi  yang dilakukan di Kota Pekanbaru ini,  tim KPK mengamankan total sebanyak  9 orang,  yakni sebanyak 8 orang  diamankan di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan total uang sekitar  Rp6,82 miliar.

''KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,'' jelas Ghufron.

Dia juga menjelaskan,  dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan KPK akan menambah pasal yang dikaitkan dengan kasus ini.

''Mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan,'' jelas Ghufron.

Dia juga menjelaskan, KPK juga masih akan mendalami dan melakukan penyembangan perkara ini termasuk pada pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uangnya.

Berkaitan dengan penetapan status tersangka ini, lanjut Nurul Ghufron,  KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama  terhitung semenjak tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Pada kesempatan itu, Nurul Ghufron juga menjelaskan bahwa   modus dari dugaan tindak pidana korupsi ini  adalah terkait pemotongan  uang ganti (UG/GU).  Dalam temuan KPK, peruntukan yang terbanyak  adalah uang makan dan uang minum di Bagian Umum Sekda Pemerintah kota Pekanbaru.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional