TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Asisten II Sekretariat Daerah (Setda), Ir. H. Maisir memimpin Rapat Pembahasan Akhir/Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Tahun 2025, di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Rabu (08/01) pagi.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Rektor UNIKS, MUI Kuansing, BNN Kuansing, Staf Khusus Bupati, Dinas terkait lainnya, dan Tokoh Masyarakat.
Bupati Kuansing diwakili Asisten II Setda, Maisir mengatakan bahwa rokok merupakan permasalahan kesehatan yang serius. Ia berharap Ranperda itu segera terealisasi, agar masyarakat tidak merokok di sembarangan tempat.
"Selain amanah dari Undang-undang, kawasan tanpa rokok juga sangat penting bagi kesehatan masyarakat, terutama untuk melindung perokok pasif," ujar Maisir.
Maisir juga menambahkan bahwa dukungan dari masyarakat sangat diperlukan dalam merealisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini nantinya, agar Kuansing bisa menjadi daerah percontohan atas suksesnya penerapan Perda tersebut. "Secara berangsur-angsur akan kita sosialisasikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, Dr. Trian Zulhadi juga mengatakan bahwa salah satu poin penting ditetapkan dan diimplementasikannya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini untuk melindungi perokok pasif agar tidak terpapar asap rokok.
Selan itu, Salah satu indikator dari Kemenkes RI dalam penilaian Kota Sehat dan Kota Layak Anak adalah kawasan tanpa rokok, seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum/ tempat yang ditentukan. "Jadi, hal ini memang dipandang perlu untuk penetapan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kuansing,” tutup Dr. Trian.(R12)
Listrik Indonesia