PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - Universitas Islam Riau (UIR) melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) menggelar kegiatan sosialisasi koperasi kepada kelompok nelayan yang bermukim di tepian Sungai Siak pada Ahad (2/2/2025) di Sekretariat Ikatan Putera Pekanbaru (IPP) Jalan Panglima Undan Senapelan Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dipandu oleh Felly Faradina, S.H., M.Kn, seorang ahli hukum sekaligus dosen yang berperan sebagai pemateri atau penyuluh dalam acara yang melibatkan tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB) yakni KUB Berkat Yakin Senapelan, KUB Mina Pantau Sri Meranti dan KUB Lubuk Katung Siak dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang.
Dalam materinya, Felly memberikan penjelasan banyak hal mengenai koperasi beserta manfaat menjadi anggota koperasi dan alasan pentingnya pembentukan koperasi.
"Koperasi adalah badan usaha yang dapat membantu anggotanya untuk berkembang bersama melalui prinsip kekeluargaan dan saling menguntungkan. Wadah ini dapat membantu masyarakat nelayan di Sungai Siak dalam meningkatkan kesejahteraan," jelas Felly.
Felly juga menjelaskan secara rinci tentang keuntungan yang bisa diperoleh jika bergabung dengan koperasi. Ia mencontohkan, akses yang lebih mudah terhadap modal dan peningkatan kapasitas usaha yang lebih berkelanjutan. Dengan mengadopsi prinsip koperasi, para nelayan diharapkan dapat memperkuat kerjasama antar anggota dan memperluas jangkauan pasar produk perikanan mereka.
Dalam kesempatan itu, selain memberikan edukasi, Felly juga melakukan aksi nyata berupa bantuan pembuatan akta pendirian koperasi. Ia menggandeng Zulhendrawan, S.H., SE., M.Kn seorang Notaris yang cukup ternama dan berpengalaman sekaligus terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi(NPAK).
Lewat musyawarah yang dibimbing oleh Zulhendrawan dan Sukma Putra selaku Ketua Sidang, maka terbentuklah Koperasi Perikanan Sungai Siak. Dan secara aklamasi, Sukma Putra terpilih sebagai Ketua Koperasi Produsen Perikanan Sungai Siak.
“Proses musyawarah kami berjalan dengan baik, di mana para peserta saling berdiskusi dan menyepakati pembentukan koperasi sebagai wadah usaha bersama dan menjadi organisasi resmi yang menaungi para nelayan,” ujar Putra.
“Sebagai Notaris, tugas saya adalah memastikan bahwa koperasi ini didirikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat beroperasi secara sah dan terstruktur. Koperasi ini akan memberikan peluang bagi anggota untuk mengelola usaha dengan lebih baik dan terorganisir,” tambah Zulhendrawan menyudahi. (*)
Listrik Indonesia