KAMPAR (RIAUSKY.COM) - Tim Patroli 24 Jam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan empat pelajar yang kedapatan bolos saat jam belajar, pada pelaksanaan patroli rutin di wilayah Bangkinang Kota, Selasa.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menemukan sekelompok pelajar sedang berada di salah satu warung pada saat jam pelajaran masih berlangsung. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok yang diduga dikonsumsi oleh para pelajar tersebut.
.
Tindakan para pelajar tersebut dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya terkait aktivitas pelajar di luar lingkungan sekolah pada jam belajar serta perilaku yang dapat mengganggu ketertiban umum.
.
Sebagai tindak lanjut, para pelajar dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Kampar untuk dilakukan pembinaan. Satpol PP Kampar juga memanggil orang tua serta pihak sekolah untuk bersama-sama memberikan pembinaan dan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si., menyampaikan pembinaan langsung kepada para pelajar di ruang PPNS. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap peraturan daerah, dan tanggung jawab moral sebagai pelajar.
.
“Kami mengimbau kepada orang tua dan guru untuk lebih meningkatkan pengawasan dan memastikan anak didik mengikuti proses belajar di sekolah, sehingga terhindar dari perilaku yang dapat merugikan masa depannya,” ujar Plt. Kasat Pol PP Kampar.
.
Lebih lanjut, Satpol PP Kampar menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan patroli rutin sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar, sekaligus memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari tindakan yang menyimpang maupun berpotensi mengganggu ketertiban.

