TANGERANG (RIAUSKY.COM)- Masyarakat umum cenderung memahami Kantor Urusan Agama (KUA) hanya melayani pencatatan pernikahan. Padahal, fungsi KUA sangat banyak, tidak hanya urusan perkawinan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, KUA memiliki delapan fungsi serta satu mandat strategis tambahan sebagai pusat layanan keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa peran KUA jauh lebih luas dari yang selama ini dipahami masyarakat. “Hari ini kita sedang mendorong bahwa KUA itu tidak hanya semata-mata kantor urusan asmara. KUA itu menjadi balai nikah dan pusat layanan keagamaan tingkat kecamatan,” ujarnya saat kegiatan GEMAH KUA ASRI di KUA Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat (24/4/2026).
Masyarakat perlu tahu bahwa ada berbagai macam layanan keagamaan yang tersedia di KUA.
Pertama, pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah serta rujuk, termasuk melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kedua, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah. KUA tidak hanya mencatat pernikahan, tetapi juga membimbing calon pengantin dan pasangan suami istri dalam membangun keluarga yang harmonis.
Ketiga, KUA berfungsi memberikan bimbingan kemasjidan, termasuk pembinaan masjid dan penguatan peran takmir di tingkat kecamatan.
Keempat, KUA menyediakan layanan konsultasi syariah bagi masyarakat terkait persoalan muamalah, waris, dan ibadah.
Kelima, KUA menjalankan bimbingan dan penerangan agama Islam melalui penyuluhan dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.
Keenam, KUA memiliki peran dalam bimbingan zakat dan wakaf guna mendorong penguatan ekonomi umat.
Ketujuh, KUA menjadi pusat pengelolaan data keagamaan di tingkat kecamatan, mencakup data nikah, masjid, penyuluhan, serta potensi zakat dan wakaf.
Kedelapan, KUA menjalankan fungsi ketatausahaan dan kerumahtanggaan, termasuk pengelolaan arsip, keuangan, dan sarana prasarana.
Selain delapan fungsi tersebut, KUA juga mendapat mandat strategis sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap konflik sosial berdimensi keagamaan.
“KUA menjadi salah satu lokus untuk early warning system konflik sosial berdimensi keagamaan. Jadi memang semua orang bertemu di kantor urusan agama,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, secara kelembagaan KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Karena itu, seluruh layanan Ditjen Bimas Islam harus dapat diakses melalui KUA.
“Karena dia UPT-nya Ditjen Bimas Islam, maka sekurang-kurangnya layanan yang ada pada Direktorat Jenderal Bimas Islam itu ada pada kantor urusan agama,” tegasnya.
Dengan delapan fungsi utama dan satu mandat strategis tersebut, KUA diharapkan semakin berperan sebagai pusat layanan keagamaan, sosial, dan pembangunan masyarakat di tingkat kecamatan, bukan sekadar tempat pencatatan pernikahan.(*)
-

