PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) berhasil meraih predikat ''Sangat Baik'' dalam penerapan Sistim Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Penghargaan tersebut diberikan karena dianggap Kota Pekanbaru berhasil menerapkan fungsi dan peran pengawasan terhadap peredaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dari produk yang dihasilkan petani lokal yang ada di Pekanbaru, sekaligus memastikan keamanan produk bahan pangan yang di jual di pasar-pasar baik tradisional dan retail modern melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang penugasannya dibentuk berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 545 Tahun 2023.
Penghargaan dalam bentuk sertifikat tersebut diserahkan oleh Bapanas melalui Plt. Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Riau Supriadi kepada Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru, Adrizal dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan Tahun 2026 yang dilaksanakan di UPT Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian Provinsi Riau, Selasa (19/5/2026).
Supriadi berharap sertifikat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan lagi kualitas sistim Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan khususnya di Kota Pekanbaru dan pada akhirnya bisa meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat dalam memastikan keamanan sebelum dikonsumsi.
Plt. Kepala DKP Pekanbaru Adrizal yang didampingi Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Yarnengsih Alam mengungkapkan, ada beberapa indikator yang dijadikan dasar penilaian dalam pemberian sertifikat Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan ini menjadi motivasi dan semangat lebih lagi bagi DKP Pekanbaru dalam meningkatkan kinerja pengawasan terhadap keamanan pangan.
Dalam acara tersebut, Plt. Kepala DKP Pekanbaru Adrizal yang didapuk sebagai nara sumber menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapanas atas penghargaan dan sertifikasi yang diberikan kepada OKKPD Pekanbaru.
Dia menjelaskan jalan panjang yang dilakukan dalam memastikan terciptanya pangan yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Pemko Pekanbaru , jelas Adrizal, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan oleh OKKPD yang kemudian secara intensif melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan keamanan pangan kualitas mutu.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, OKKPD melakukan pengawasan terhadap sistim jaminan mutu pangan hasil petanian yang dilaksanakan melalui beberapa mekanisme, seperti melalui penerbitan sertifikat keamanan pangan, nomor izin edar registrasi PSAT PDUK.
Upaya sosialsiasi dilakukan dengan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pedagang pangan segar yang beredar di pasar tradisional maupun retail modern juga masyarakat yang berbelanja untuk memastikan pangan yang disediakan aman untuk dikonsumsi dan bebas dari kontaminasi residu baik saat penanaman maupun pengemasan.
Sosialisasi juga dilakukan dengan memberikan edukasi langsung tentang cara memastikan pangan yang akan dikonsumsi aman.
Sementara itu, untuk pelaku usaha, Pemko melalui DKP juga melakukan pembinaan dengan menerbitkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) kepada kelompok tani, petani yang menghasilkan pangan segar seperti sayur mayur maupun buah-buahan.
Bahkan, izin registrasi yang diterbitkan menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum memasarkan produk pangan mereka kepada retail-retail modern maupun pasar.
''Saat ini, seluruh swalayan modern yang menjual komoditas pangan segar sudah mewajibkan setiap produk petani yang hendak dipasarkan wajib mengantongi izin registrasi PSAT PDUK yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru,''ungkap Adrizal.
Sinergi positif yang dibangun antara Pemerintah Kota bersama pelaku usaha ini merupakan langkah maju yang telah dilakukan untuk meminimalisir potensi negatif dari peredaran pangan segar.
Dan ini tidak hanya semata formalitas belaka, karena pada praktiknya, tidak semua dari proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha akan disetujui.
Adrizal mencontohkan, pada tahun 2023, dari 200 pengajuan sampel, sebanyak 191 sampel yang dinyatakan layak edar, sementara 9 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kemudian pada tahun 2025, dari 149 sampel yang diajukan, sebanyak 141 yang dinyatakan memenuhi syarat.
Untuk mendukung pengawasan terhadap keamanan pangan ini, DKP juga menyediakan laboratorium mini yang bisa digunakan oleh masyarakat Kota Pekanbaru untuk memastikan keamanan pangan dari kontaminasi maupun residu zat-zat berbahaya yang menempel pada makanan.(*)
Listrik Indonesia

