TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (8/7/2026).
Dalam pidatonya, Muklisin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban juga menjadi bentuk implementasi pengabdian pemerintah kepada masyarakat.
"Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Muklisin.
Ia menjelaskan, dokumen Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk legitimasi atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Muklisin memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta berbagai capaian strategis lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Muklisin menegaskan, akuntabilitas keuangan tidak hanya diwujudkan melalui penyusunan laporan yang baik, tetapi juga harus didukung oleh perencanaan yang matang, penganggaran yang tepat, penatausahaan yang tertib, serta pertanggungjawaban yang transparan.
"Kita harus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja cermat. Semuanya harus terintegrasi serta mematuhi regulasi yang berlaku agar mampu mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Listrik Indonesia

