PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mencapai 94 persen. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau.
Apresiasi itu disampaikan dalam audiensi Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi bersama Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis (17/9/2026).
Selain membahas kepatuhan SPT ASN, pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat koordinasi antara Pemprov Riau dan Kanwil DJP dalam mendorong optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan kepatuhan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang tertib dan bertanggung jawab.
“Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintah. Apa yang sudah dicapai tentu harus dipertahankan dan kita terus mendorong agar kesadaran terhadap kewajiban perpajakan semakin baik, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat,” ucapnya.
Menurut Syahrial, capaian tersebut diharapkan tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga menjadi contoh dalam membangun kesadaran perpajakan di tengah masyarakat.
Pemprov Riau, lanjutnya, juga terbuka terhadap berbagai bentuk koordinasi dengan Kanwil DJP, baik dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan maupun memperkuat sinergi pengelolaan penerimaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Koordinasi dengan Kanwil DJP ini sangat penting karena ada bagian-bagian yang perlu kita sinergikan antara pemerintah pusat dan daerah. Kita berharap komunikasi ini dapat terus berjalan dan menghasilkan langkah bersama yang memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan serta pembangunan di Riau,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengapresiasi tingkat kepatuhan SPT ASN Pemprov Riau yang telah mencapai 94 persen.
“Kami memberikan apresiasi karena kepatuhan SPT dari semua ASN di provinsi sudah sangat bagus, tingkat kepatuhannya mencapai 94 persen. Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Sekda karena dukungan dan koordinasi yang diberikan sehingga tingkat kepatuhan ini dapat tercapai,” tuturnya.
Hermiyana mengatakan, koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus diperkuat, terutama dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak pusat sekaligus mendukung optimalisasi pajak daerah.
“Bagaimana ke depan kita bisa bekerja sama untuk sama-sama menaikkan pajak pusat, dalam hal ini tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, dan bagaimana meningkatkan pajak daerah bersama teman-teman pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota,” ujarnya.
Ia berharap sinergi tersebut dapat terus berlanjut sehingga penerimaan negara dan daerah semakin optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat melalui program pembangunan yang dibiayai APBN maupun APBD.
Listrik Indonesia

