PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pengelolaan aset 133 kantor dan toko (kantor) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) yang telah berakhir tidak dapat diperpanjang. Langkah tersebut dilakukan karena tanah dan bangunan yang menjadi objek kerja sama kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemko Pekanbaru.
"Kesimpulan tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diisiasi oleh Cipayung Plus (gabungan organisasi kemahasiswaan) serta perwakilan aparat penegak hukum dan lembaga terkait di Menara Dang Merdu BRK Syariah," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jumat (2/10/2026).
Hampir seluruh organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus hadir dalam forum tersebut. Jadi, forum konsultasi ini digelar oleh Cipayung Plus yang mengundang pemko dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan lembaga terkait. Dalam pertemuan itu, pemko juga mendapatkan masukan mengenai langkah yang harus dilakukan setelah berakhirnya kerja sama BGS.
"Dari sisi regulasi, yang dilakukan Pemko Pekanbaru sudah tepat dan berjalan sesuai aturan," ujar Ami, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status aset dan kemungkinan memperpanjang kerja sama setelah masa BGS berakhir. Dalam konsultasi tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah tiga kali menanyakan apakah Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang setelah masa kerja sama berakhir. Menurut Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, jawabannya adalah tidak dapat dilakukan apabila mengacu pada ketentuan pengelolaan BMD.
"Jawabannya tidak boleh. Kenapa? Karena seluruh asetnya, tanah dan bangunannya, menjadi milik pemerintah daerah," jelas Ami.
Ketentuan mengenai BGS dalam regulasi pengelolaan BMD mengatur jangka waktu kerja sama serta kondisi setelah masa kerja sama berakhir. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur BGS/BSG, termasuk ketentuan mengenai berakhirnya jangka waktu kerja sama.
Ada perbedaan antara aturan mengenai HGB secara umum dan aturan pengelolaan aset daerah. Berdasarkan ketentuan agraria, HGB pada prinsipnya dapat diperpanjang dalam kondisi dan persyaratan tertentu.
Namun, konteks aset STC harus dilihat dalam kerangka pengelolaan BMD. Karena, tanah dan bangunan tersebut telah menjadi aset pemerintah daerah. Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 memang mengatur HGB dapat diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun menurut UU Agraria, selagi mendapat persetujuan dari pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam hal ini Pemko Pekanbaru. Namun, pemko tidak bisa memberikan persetujuan HPL itu.
"Jadi, ini yang perlu ditegaskan. Jangan sampai informasinya digoreng-goreng sehingga menjadi salah. Kami terikat dengan regulasi yang mengatur Barang Milik Daerah," tegas Ami.
Meski demikian, pemko memastikan para pedagang yang selama ini menempati ruko di kawasan tersebut tetap memiliki peluang untuk melanjutkan aktivitas usahanya. Namun, mekanisme pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Terdapat beberapa skema pemanfaatan BMD yang dapat digunakan. Salah satu yang dinilai paling memungkinkan untuk pedagang secara perorangan adalah melalui mekanisme sewa.
"Kalau mereka mau tetap di situ, bisa. Polanya ada beberapa yang diatur dalam peraturan menteri. Yang paling masuk akal saat ini adalah sewa-menyewa karena jatuhnya orang per orang," ungkap Ami.
Nantinya, nilai sewa mengacu pada hasil penilaian atau appraisal (tim independen penilai harga). Nilai yang disampaikan dalam forum oleh sejumlah pedagang mengenai besaran sewa saat ini dinilai cukup jauh dibandingkan hasil appraisal.
"Kalau kemarin kita sama-sama dengar, pedagang ditagihkan sewa sampai Rp200 juta per tahun untuk satu ruko. Padahal, ada appraisal yang menghitung nilai sewanya," sebut Ami.
Ia juga menyoroti keluhan pedagang yang mengaku mengalami persoalan dalam penguasaan ruko setelah masa HGB berakhir. Ternyata, ada pedagang yang mengaku barang dagangannya dikeluarkan dan ruko digembok atau dirantai.
"Kalau mendengar cerita pedagang yang menyewa itu cukup miris juga. Barangnya dikeluarkan, rukonya digembok, dirantai, bahkan ada yang mengaku diintimidasi oleh pemegang eks HGB yang sudah berakhir HGB-nya," kata Ami lagi.
Karena itu, Pemko Pekanbaru memastikan aset tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat secara luas. Aset di kawasan STC bukan milik individu ataupun kelompok tertentu. Melainkan, STC itu aset pemerintah daerah yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pekanbaru.
"Itu aset milik Pemko Pekanbaru, milik sekitar 1,2 juta rakyat Pekanbaru. Bukan milik satu atau dua orang atau milik kelompok tertentu," tutur Ami.
Apabila pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme sewa yang sah, penerimaan dari pemanfaatan tersebut akan masuk ke pemko. Hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau pemanfaatannya dengan pola sewa bersama pemko, uangnya bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat banyak," pungkasnya.
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Tegaskan BGS STC Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Menyewa
Redaksi
Jumat, 02 Oktober 2026 - 17:40:15 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Anak Terlewat Imunisasi hingga Usia 2 Tahun
Jumat, 02 Oktober 2026 - 15:08:45 Wib Otonomi
Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Jumat, 02 Oktober 2026 - 11:40:51 Wib Otonomi
Pemko Pekanbaru Cari Solusi Terbaik Terkait Perpanjangan HGB Bagi Pedagang di STC
Jumat, 02 Oktober 2026 - 09:20:17 Wib Otonomi
Wali Kota Serahkan Bantuan Sarana Pertanian Kepada Belasan Kelompok Tani
Kamis, 01 Oktober 2026 - 20:17:53 Wib Otonomi

