Bupati Meranti Jadi Pembicara Regional Publik Sector Conference Ke-4 dan Konvensi Nasional Akuntansi

Bupati Meranti Jadi Pembicara Regional Publik Sector Conference Ke-4 dan Konvensi Nasional Akuntansi
Bupati Irwan saat menyampaikan paparannya
BANDUNG (RIAUSKY.COM) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, M.Si berkesempatan menjadi pembicara dalam acara The 4 th Regional Publik Sector Conference (RPSC) dan Konvensi Nasional Akuntansi (KNA) Ke-8 Tahun 2016, bertempat di Hall Trans Luxury Hotel, Bandung.
 
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan dihadiri juga oleh Dirjend Keuangan Daerah Dr. Drs. Reydonnyzar Moenek M. Devt M, Perwakilan BPK RI, Perwakilan APKASI, Asosiasi Pemerintah Kota Se-Indonesia, serta Akademisi dan Akuntan Se-Indonesia.
 
Dari Pemda Meranti sendiri diikuti oleh Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Keuangan Daerah (DPPKAD) Meranti Bambang Supriyanto SE MM, Kabag Humas Sekda. Helfandi, Kasubag Akuntansi DPPKAD Eko S Haryadi.
 
Dalam kesempatan itu, dihadapan Dirjend Keuangan Kemendagri, Perwakilan BPK RI dan peserta yang sebagian besar Akuntan itu, Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si yang juga mewakili APKASI menjelaskan, bagaimana Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Akrual (SIABA) ini diaplikasi pada Pemda Daerah (Pemda) Kabupaten Kota diseluruh Indonesia dengan baik. Dengan cara mencari solusi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Pemda dalam penerapan Sistem Informasi tersebut. Salah satu kendala yang dihadapi dan perlu menjadi perhatian yakni keterbatasan sumber daya manusia yang sangat terbatas dalam penerapan sistem itu. 
 
Menurutnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang dituntut transparan dan akuntabel saat ini, bukan hanya sekedar ilmu catat mencatat keuangan, tetapi membutuhkan pengetahuan dan pemahaman tentang bisnis proses pengelolaan keuangan daerah, dan SDM yang mengelola harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang pemerintahan daerah dan kaitanya dengan instansi lain, hingga dinamika politik.
 
Mengambil sampel Kabupaten Meranti yang dipimpinya, Bupati Irwan, menjelaskan, demi mewujudkan pengeloaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah, sejak dua tahun terkahir, Pemda Meranti telah menerapkan Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Akrual. 
 
Adapun kendala yang dihadapi saat dikaitkan dengan pajak PBB B2 yang dikeluarkan oleh Ditjend Pajak. Pada Pemerintah Daerah muncul data yang tidak sinkron, ketika PBB B2 dipakai oleh Pemda akan menjadi susuatu yang bermasalah jika diterapkan Sistem Informasi Akuntansi Berbasis  Akrual. "Hal ini hendaknya dapat menjadi perhatian bersama sehingga tidak menjadi sesuatu yang mengganggu dalam penerapan sistem dalam lingkup Pemda Se-Indonesia,"
 
Hal lainnya yakni perlu menjadi perhatian adalah penyamaan persepsi terkait transkasi yang dilakukan diluar kas umum daerah yang harus disajikan pada laporan keuangan. Dicontohkan Bupati, dalam pengalokasian dana BOS Kemendiknas RI, yang penyaluranya dilakukan secara langsung kesekolah-sekolah, tapi dalam laporan keuangan pemerintah daerah harus dicatat sebagai penerimaan dalam APBD Kabupaten Kota, dan yang menjadi kendala ketika laporan keuangan itu diperiksa oleh BPK yang meminta bagian dari aliran Kas yang disajikan Pemda, harus mencantumkan penyaluran dana tersebut. 
 
"Jika Kabupaten Kota yang sekolahnya terpusat atau dapat ditempuh dengan mudah mungkin tidak masalah tetapi akan menjadi berat jika daerah kepulauan untuk meminta laporan dari semua entitas pengelolaan dana itu mulai dari sekolah tingkat SD dan seterusnya," jelas Irwan.
 
"Hal ini bisa saja menyebabkan Kabupaten Kota yang seharusnya dalam laporan pengelolaan keuangannya meraih predikat WTP dari BPK RI menjadi gagal," terangnya, dimana perlu sikronisasi antara BPK, BPKP, Pemerintah Provinsi dan Pemda Kabupaten Kota sehingga penerapan Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Akrual ini benar-benar dapat diaplikasikan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kota.
 
Pada kesempatan itu Bupati Irwan juga menyoroti, sistem yang dipakai Pemerintah Provinsi dan Pemda Kabupaten Kota, yang sering kali tidak sejalan, misalkan dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Sistem Informasi Managemen Keuangan Daerah yang dibuat oleh BPKP yang menjadi kendala jika Pemrov dan Pemda kabupaten tidak menggunakan sistem yang sama dan saat pembahasan APBD yang telah disetujui oleh Kabupaten Kota akan terjadi hambatan pemahaman sehingga menganggu jalannya koordinasi begitu juga dalam menjalankan APBD kedepannya. 
 
"Saya harap hal non teknis ini dapat sama-sama diselesaikan,"ungkapnya.
 
Lebih jauh dijelaskan Bupati Irwan, dalam penerapan sistem tersebut disuatu sisi akan membuat pengelolaan keuangan semakin efektif dan efisien, namun disisi lain, membuat semakin rigit atau ketat, dan hal itu akan mempengaruhi Kepala Daerah dalam mengambil sebuah kebijakan pengelolaan daerah.
 
Dicontohkanya dalam sebuah kasus, dimana masyarakat tidak bisa menunggu karena akan melakukan kegiatan tertentu. Kepala Daerah diminta bertindak cepat sesuai dengan kondisi terkini saat itu. Tapi karena sistem yang diterapkan sangat rigit kebijakan itu tidak bisa diambil karena takut akan melanggar aturan. 
 
"Demi kenyaman dan Kepala Daerah busa memberikan kontribusi konkrt pada masyarakat, Diharapkan juga hal ini menjadi perhatian dan perlu ada kelonggaran untuk hal-hal yang sifatnya mendesak jika tidak bukan tidak mungkin berhadapan dengan penegak hukum," terangnya.
 
Hal lain yang perlu menjadi perhatian, seperti dikatakan Bupati yakni dalam hal pengelolaan dana desa yang semakin besar, sementara SDM yang mengelolanya memiliki kemampuan yang terbatas. 
 
"Jika tidak dicarikan solusi maka akan menyulitkan dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat desa," jelasnya.
 
Terakhir soal pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dananya berasal dari APBN yang dapat kelonggaran penambahan 50 hari kerja, sementara yang menggunakan APBD tidak bisa diperpanjang. "Hal ini tidak Equal antara Pusat dan Daerah," paparnya.
 
Mendengar penjelasan dari Bupati Irwan tersebut, baik Dirjend Keuangan Daerah Kemendagri maupun Perwakilan BPK RI mengaku akan mencarikan solusinya. Sehingga dalam penerapan Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Akrual dapat dilaksanakan dengan baik.
 
Sementara itu Dirjend Keuangan Daerah Kemendagri RI Reydonnyzar Moenek menekankan  Dalam peraturan perundang-undangan No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, PP No. 71 Tahun 2010, PMD No. 64 Tahun 2013 serta Peraturan Daerah Tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan perlunya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
 
Reformasi pengelolaan keuangan negara/daerah tersebut selaras dengan salah satu prioritas dari Sembilan Agenda Aksi “Nawa Cita” pemerintahan saat ini, yaitu “revolusi karakter aparatur baik di pusat maupun di daerah”. Sejalan dengan hal tersebut, pengelolaan keuangan daerah termasuk penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, harus menjadi komitmen bersama untuk menerapkannya sejak Tahun 2015.
 
Dalam penerapan akuntansi berbasis akrual perlu memperhatikan karakteristik masing-masing daerah yang diakomodasi dalam kebijakan akuntansi yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Kebijakan akuntansi tersebut merupakan instrumen penting  dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index