Kadishub Siak Ajak Polisi Tertibkan Truk Bermuatan Lebih

Kadishub Siak Ajak Polisi Tertibkan Truk Bermuatan Lebih
Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Siak, Kaharudin S.Sos,M.Si

 

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Walaupun sosialisasi larangan terhadap mobil yang bermuatan lebih  dari beban yang sudah ditentukan oleh aturan berlalu lintas sudah dilakukan, akan tetapi penertibanya sampai sekarang sepertinya tidak diindahkan oleh pemilik angkutan dan terus saja berjalan.
 
"Memang secara aturan setiap mobil yang bermuatan lebih tidak diperbolehkan membawa angkutan lebih muatan, karena sudah ditentukan oleh aturan main yang berlaku," terang Kepala Dinas Perhubungan  Informasi dan Komunikasi Kabupaten Siak, Kaharudin S.Sos,M.Si, Kamis (7/1)
 
Dia menyebutkan terkait penertiban lebih muatan terhadap seluruh angkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak kami dari Dinas Perhubungan tidak bisa melaksanakannya sendiri dan harus dilakukan  bersama dengan pihak kepolisian yang ada didaerah ini.
                           
"Sebab terhadap penertiban muatan lebih ini kita harus mengacu kepada Undang-undang nomor 22 tahun 2009, karena didalam isinya telah tertuang bahwa penertiban nya harus dilakukan secara besama dengan pihak kepolisian lalu lintas yang ada di daerah, karena sudah diatur oleh undang-undang tadi," terang Baharudin.
 
Dia juga menyebutkan memang sekarang ini cukup banyak mobil colt diesel melakukan modifikasi bak mobilnya dengan menambah ketinggiannya yang mana tujuan yang mereka lakukan adalah untuk memperbanyak muatan.                  
 
Akan tetapi dalam hal mengeluarkan KIR terhadap mobil mana saja pihaknya tetap mengacu kepada standarisasi fisiknya, jika seandainya bak mobil tersebut melebihi dari ketentuan, dia selaku Kadis telah mengintruksikan anggotanya jangan coba-coba berani keluarkan KIRnya
 
Namun walaupun demikian sudah ada ketegasan yang telah disampaikannya ini jika ada bak mobil yang melebihi standarisasi ketinggian dan panjangnya bak, dan ternyata KIRnya bisa keluar itu merupakan permainan oknum nya dan bukan perintah Kadishub," pungkasnya. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index