Alfamart "Tolak" Plastik Berbayar

Alfamart
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera menerbitkan peraturan wali kota terkait dengan kantong plastik berbayar. 

 
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Selasa (23/2).
 
"Wali kota perintahkan kami memanggil semua pemilik swalayan, minimarket, supermarket, dan gerai lainnya untuk membuat satu kesepakatan tentang kantong plastik berbayar," kata Irba.
 
Menanggapi hal ini, Pelaku usaha perbelanjaan ritel modern PT Sumber Alfaria Trijaya, pemegang lisensi Alfamart, menyatakan tidak bisa langsung memaksakan kebijakan plastik berbayar kepada konsumen dengan pertimbangan pelayanan kepada pelanggannya. 
    
"Pihak kami tidak memaksakkan konsumen untuk pemakaian kantong plastik berbayar, kalau ada yang tidak setuju tidak dikenakan tarif tersebut, kemudian biaya ditanggung oleh perusahaan," ujar Marketing Brand Alfamart Regional Batan dan Pekanbaru Moriah Tobing.
    
Program kantong plastik berbayar merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya mengurangi limbah plastik di Indonesia. Kebijakan plastik ini mulai diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016. 
 
Terkait harga kantong plastik, baik pemerintah, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembangan Konsumen Indonesia (YLKI), telah menyepakati harga kantong plastik berbayar minimal Rp200 per lembar selama uji coba program tersebut.
    
Moriah menjelaskan, rangkaian sosialisasi yang dilakukan Alfamart berupa menerangkan kepada konsumen mengenai tujuan program ini diberlakukan serta penyebaran brosur terkait program ini. "Kami tidak mengambil untung dari kebijakan ini," ujarnya.
    
Sementara itu, di Kota Pekanbaru, sejumlah warga mengkritisi penggunaan plastik berbayar di tempat perbelanjaan ritel modern yang dinilai kurang efektif untuk menunjang kampanye. 
 
"Delapan dari sepuluh konsumen sering komplain, namun pihak Alfamart tetap mensosialisasikan program pemerintah tersebut," kata Area Koordinator Alfamart Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Novi.
 
Seorang warga konsumen perbelanjaan ritel, Fauzi (40), menilai penggunaan kantong plastik berbayar ini seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, tidak tepat jika dibebankan kepada konsumen, apabila ini bertujuan untuk kampanye lingkungan. 
   
"Harapan masyarakat agar program pemerintah ini harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil," ujarnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index