RUTK Belum Jelas, Pemko Tak Bisa Keluarkan IMB, Wako: Sabar Ya...

RUTK Belum Jelas, Pemko Tak Bisa Keluarkan IMB, Wako: Sabar Ya...
Dr Firdaus ST MT

PEKANBARU (RIASKY.COM) - Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kota Pekanbaru sampai sekarang belum jelas. 

 
Sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melayangkan surat ke Pemprov Riau untuk menanyakan hasil verifikasi terhadap RUTRK tersebut, namun belum juga ada jawaban dari Pemprov Riau.
 
Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT mengatakan, akibat belum jelas RUTRK Pekanbaru membuat pembangunan di Pekanbaru jadi terkedala. Khusunya di wilayah yang baru. 
 
Sebab memasuki tahun 2016 kemarin hingga saat ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan tidak berani mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
"Kita sudah minta verifikasinya (RUTRK) ke Pemrov, tapi sampai sekarang belum ada jawaban," ungkapnya, Kamis, 10 Maret 2016. 
 
Hasil koordinasi antara Pemko Pekanbaru dengan Pemprov Riau sejauh ini memang RUTRK tersebut masih terkendalam belum selesainya persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Sehingga berdampak terhadap RUTRK beberapa daerah di Riau.
 
"Jadi kasus seperti ini tidak hanya Pekanbaru. Tapi ada beberapa daerah juga mengalami hal yang sama. Seperti Dumai dan Bengkalis," bebernya.
 
Menurut Firdaus, kondisi ini membuat pemerintah provinsi dan kota merugi. Sebab dengan belum jelasnya RTRW provinsi berdampak terhadap RUTRK yang menjadi pedoman bagi dinas terkait dalam menerbitkan IMB.
 
"Kita berharap supaya rencana tata ruang kita bisa cepat selesai, karena ini akan menjadi induk bagi semua daerah untuk pembangunan di wilayahnya masing-masing," katanya.
 
Sementara untuk di Pekanbaru, dikatakan Firdaus, sebenarnya diberikan kewenangan kepada kepala daerahnya. Namun Firdaus mengaku tidak ingin gegabah untuk mengambil keputusan dengan tetap menerbitkan IMB.
 
"Supaya tidak terjadi masalah kita tunggu saja rencana tata ruangnya. Saya sudah kirim surat ke Kemendagri, isinya memberitahukan dengan belum disahkan RTRW sudah berimbas terhadap belum disahkanya RTRW di kota pekanbaru. Ini sangat menggangu pembangunan di Pekanbaru," sebutnya.
 
Firdaus meminta agar masyarakat bisa memaklumi kondisi ini dan sabar menunggu izinya keluar setelah RUTRK selesai diverifikasi dan diperpanjang oleh Pemprov Riau.
 
"Saya harap masyakat sabar, karena proses pengurusan IMB tidak bisa cepat. Izinya tidak bisa dikeluarkan sebelum RUTRK kita jelas,"katanya.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru Mulyasman mengungkapkan, jika RUTRK Pekanbaru telah kadaluarsa. Sebab RUTK Pekanbaru diketahui hanya belaku dari tahun 1991 hingga Desember 2015 dan belum ada diperpanjang. (R05)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index