Maju di Pilkada, Anggota Dewan, PNS, TNI dan Polri Wajib Mundur, Petahana?

Maju di Pilkada, Anggota Dewan, PNS, TNI dan Polri Wajib Mundur, Petahana?
KPU

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Hasil revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 mengenai aturan berkenaan bagi DPRD, PNS, dan TNI-Polri wajib mengundurkan diri jika mencalon sebagai pemilihan Kepala Daerah, sedangkan incumbent tidak. Hingga kini belum selesai dibahas oleh Pusat.
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Amiruddin menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil revisi tersebut.
 
"Kita masih menunggu revisi undang-undang pilkada di DPR. Apakah nanti bagi PNS, DPRD atau TNI-Polri wajib mengundurkan diri atau hanya perlu mengambil cuti," ungkapnya.
 
Amiruddin memprediksi, dalam waktu dekat diperkirakan revisi undang-undang Pilkada segera selesai.
 
"Kita harapkan akhir April ini memang sudah selesai. Supaya kita nanti teruskan menjadi PKPU (Peraturan KPU)," katanya.
 
Disebutkannya, untuk pendaftaran calon peserta Pilwako Pekanbaru 2017 diperkirakan Agustus.
 
"Perkiraan pendaftaran peserta Agustus mendatang, karena masih dalam bentuk draf. Kita menunggu pastinya dari regulasi pusat. Bisa saja berubah," kata Amiruddin.
 
Seperti yang diketahui aturan yang mengharuskan anggota legislatif, PNS, dan TNI serta Polri mundur dinilai telah membatasi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam demokrasi.
 
Selain itu aturan tersebut malah berdampak dengan sedikitnya calon yang maju dalam Pilkada. Bahkan berpotensi menimbulkan Partai Politik yang menggusung calon tunggal kepala daerah. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index