Kemenkum HAM Buka Lowongan 11 Ribu PNS, Ini Persyaratannya

Kemenkum HAM Buka Lowongan 11 Ribu PNS, Ini Persyaratannya
Yasonna Laoly

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kementerian Hukum dan HAM tak hanya fokus pada pembenahan dan pembangunan lapas. Menurut Menkum HAM, Yasonna Laoly, pihaknya juga tengah menyiapkan kapasitas para petugas penjara (sipir). 

 
Kekurangan petugas yang terjadi selama ini mulai dicarikan jalan keluar melalui rekrutmen PNS. 
 
Tahun ini Kemenkum HAM bakal mendapatkan amunisi berupa 11 ribu PNS baru. Mereka bakal diprioritaskan sebagai petugas di lapas maupun rutan.
 
Yasonna mengatakan, Kemen pan-RB telah menjanjikan kuota 11 ribu PNS untuk Kemenkum HAM. 
 
"Dari jumlah itu, sebagian besar kami tempatkan ke Ditjen Pemasyarakatan, sebagian lagi ke Ditjen Imigrasi," kata Yasonna setelah membuka raker pemasyarakatan di Jakarta.
 
Kebutuhan SDM juga akan dipenuhi melalui penerimaan taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan atau biasa disingkat Akip. 
 
Jika sebelumnya tiap tahun Akip hanya menerima 65 mahasiswa, mulai tahun ini penerimaan ditingkatkan dua kali lipat menjadi 130 taruna. 
 
"Tapi, itu jangka panjang. Sebab, mereka kan lulusnya empat tahun lagi," kata Yasonna. Diharapkan, peningkatan jumlah taruna Akip yang dimulai tahun ini secara bertahap bisa menyelesaikan persoalan kapasitas SDM di lapas maupun rutan seluruh Indonesia. 
 
Center for Detention Studies (CDS) yang pernah meneliti di 63 lapas dan rutan menemukan masalah utama dalam penjara. 
 
"Hasil dari penelitian kami menunjukkan, sebenarnya masalah terbesarnya ada pada penguatan kapasitas petugas lembaga pemasyarakatan," ujar peneliti CDS Gatot Goei.
 
Menurut Gatot, penguatan petugas lapas menjadi kebutuhan mendesak, baik melalui penambahan maupun pelatihan. Selama ini kekurangan petugas kerap disikapi dengan bantuan tahanan pendamping (tamping). 
 
"Tamping itu banyak dilibatkan pada sejumlah kegiatan yang sebenarnya malah dilarang dalam aturan yang ada," ungkap Gatot. 
 
Mayoritas personel lapas dan rutan selama ini juga menjalankan tugas hanya berdasar kebiasaan, bukan atas dasar ke­tentuan yang berlaku. 
 
Hasil wawancara CDS juga menunjukkan bahwa integritas sipir di mata napi masih rendah. Mereka masih sering meminta pungutan liar dengan dalih perawatan sarana dan prasarana. 
 
Gatot mengatakan, pemerintah seharusnya tidak bisa serta-merta menggunakan alasan overkapasitas saat terjadi masalah di lapas dan rutan.
 
Dia mencontohkan, di Thailand tingkat overkapasitas penjaranya lebih dahsyat daripada di Indonesia.
 
Kriminolog Universitas Indonesia Agun Gunanjar menjelaskan, persoalan SDM di lapas dan rutan selama ini juga terjadi karena adanya tanggung jawab yang mendua. 
 
Mereka harus bertanggung jawab kepada Kakanwil Kemenkum HAM dan kepala divisi pemasyarakatan. "Ini membuat jalannya organisasi tidak baik. (R02/JPG)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index