Jelang Ramadhan, Satpol PP Keluarkan Imbauan Pada Pelaku Usaha

Jelang Ramadhan, Satpol PP Keluarkan Imbauan Pada Pelaku Usaha
Ilustrasi Ramadhan

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM)- Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1437 H,  Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh pemilik usaha makanan dan hiburan agar tidak beraktifitas seperti pada bulan lainnya.

 
"Satpol PP Pelalawan sudah layangkan surat imbauan kepada pengusaha rumah makan, tempat hiburan, kafe, serta tempat-tempat yang disinyalir terlarang dan menimbulkan syahwat. Hal ini semata-mata guna menghormati Umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan serta menjaga keharmonisan antar ummat beragama," ucap Abu Bakar FE, SSos,MAp, Kakan Satpol PP Pelalawan, Ahad, 8 Mei 2016.
 
Dijelaskan Abu Bakar, surat imbauan telah dikirim kepada pemilik usaha tersebut dua pekan silam. Pada prinsipnya adalah pemberitahuan lebih awal, kedepan surat itu sendiri akan dibackup dengan surat himbauan yang ditanda tangani langsung oleh Bapak Bupati Pelalawan HM Harris.
 
"Ya, ini lebih kepada persoalan toleransi antar umat beragama, dimana pada bulan Ramadhan Umat Muslim akan melaksanakan ibadah puasa. Untuk menjaga toleransi tersebut kita himbau masyarakat umum, baik itu pengusaha kafe, rumah makan, restoran, warung klontong yang menjual sarapan pagi, agar tidak melaksanakan aktifitas layaknya seperti bulan lain," harapnya.
 
Lebih lanjut dikatakan Abu Bakar, jika pemilik usaha masih mengabaikan imbauan itu, maka pihaknya akan diambil langkah penertiban.(R11)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index