Soal Wagubri, Pansus DPRD Riau Persilakan Partai Pengusung Serahkan Dua Nama Calon

Soal Wagubri, Pansus DPRD Riau Persilakan Partai Pengusung Serahkan Dua Nama Calon
Aherson
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pansus Tata Tertib Khusus Pemilihan Wakil Gubernur Riau menyebut, partai pengusung (Golkar) tidak mesti menunggu Tatib selesai dalam hal mengajukan nama calon wakil gubernur. 
 
"Ternyata partai pengusung tidak mesti menunggu Tatib Khusus ini selesai. Partai pengusung sudah bisa mengajukan nama calon wakil gubernur," kata Aherson, Ketua Pansus usai konsultasi dengan bidang produk hukum dan perundangan-undangan Kemendagri, kemarin.
 
Untuk itu, pihaknya berharap agar Golkar segera mengirimkan minimal dua nama wakil gubernur ke DPRD Riau sembari Pansus terus menyelsaikan pekerjaannya. Jika satu nama yang diajukan, maka Pansus akan menolaknya langsung. 
 
"Dalam ketentuannya, partai pengusung mengajukan dua nama, kalau satu nama diajukan, jelas kita akan menolak dan kita tidak bisa memprosesnya. Untuk dua nama, langsung diserahkan ke partai pengusung," ungkapnya. 
 
Saat konsultasi pun dijelaskan, jika nantinya salah satu dari dua nama yang diajukan mengundurkan diri, maka Pansus akan menyurati partai pengusung untuk mengirimkan kembali satu nama calon wakil gubernur. 
 
" Ini juga akan kita atur karena memang diatur dalam peraturan. Seperti di Undang-undang pemilu, kalau dia mencalonkan diri dan setelah mencalon kemudian dia mundur, itu kan tidak dibolehkan," jelasnya. 
 
Terakhir, Kemendagri merekomendasikan agar Pansus melakukan studi banding ke Provinsi Papua Barat yang dianggap sukses menjalankan Tatib Khusus Pemilihan Wakil Gubernur. Untuk hal ini, pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. 
 
"Nantinya dalam Tatib Khusus, kita akan masukkan juga kearifan lokal. Karena bagaimanapun kearifan lokal ini sangat penting," tutupnya. (R06/Rtc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index