Bahas RTRW, Bupati Siak Hadiri Rakor dengan DPRD Riau

Bahas RTRW, Bupati Siak Hadiri Rakor dengan DPRD Riau
Bupati Siak saat Rakor

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Bupati Siak Syamsuar menghadiri Rapat Kerja Khusus dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2016-2036 di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (3/10/16).

Selain Bupati Siak, dalam rapat ini juga dihadiri oleh seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Asri Rozan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Kepala Bappeda Provinsi Riau serta Dinas-dinas yang terkait.

Dalam sambutannya, Pimpinan Pansus Asri Rozan menjelaskan bahwa perjalanan RTRW kita ini sudah 22 tahun, terakhir adalah Perda No 10 tahun 1994 dan sampai dengan keluarnya Undang-Undang No 26 tahun 1997 tentang tata ruang, itu pun belum bisa kita menjalankannya.

Sebab itulah terbentuknya Tim terpadu yang dibentuk oleh Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan itupun menjadi problem oleh masyarakat. Karena dari 3.496.298 Ha yang kami usulkan, hanya 2.726.901 Ha yang dikabulkan oleh Tim Terpadu.

“Pada tahun 2014 Kementrian Kehutanan mengeluarkan 3 Surat Keterangan yang berisi RTRW di Provinsi Riau hanya 1.638.249 Ha, kemudian berubah lagi menjadi  dan akhirnya setelah melalui proses panjang, tahun 2016 Menteri Kahutanan mengeluarkan 2 SK lagi dan menambah 65.125 Ha lagi. Sehingga jumlah keseluruhan dari Kawasan Hutan menjadi bukan Hutan berjumlah 1.690.924 Ha” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Bupati Siak Syamsuar memaparkan beberapa masukan di dalam Raperda RTRW Provinsi Riau agar dapat disesuaikan antara lain masalah nama Kawasan tanjung buton yang merupakan kawasan industri dan nama jalan nasional disitu di sebutkan mengkapan tanjung buton padahal mengkapan dan tanjung buton itu berbeda.

Tanjung buton sendiri juga sudah termasuk pusat kawasan Industri di Riau dan saat ini kami juga lagi proses untuk masuk kedalam industri prioritas yang merupakan target dari bapak Presiden sampai akhir masa jabatannya akan dibangun 14 kawasan Industri prioritas, akan tetapi sampai saat ini dari 14 kawasan hanya 3 yang sudah melengkap semua persyaratan dan sekarang siak lagi berusaha melengkapi agar masuk ke dalam Kawasan Prioritas, tambah syam.

“Kemudian untuk jalan dari Simpang lago ke Simpang Buatan, Simpang Buatan ke Siak Sri Indrapura dan Simpang Siak menuju ke Tanjung Buton jalan tersebut sudah masuk kedalam Jalan Nasional sesuai dengan rancangan masuk kedalam JKP 2 dan kami harapkan agar bisa masuk ke dalam JKP 1” tutupnya.

Berdasarkan Inpres 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, selisih (gap) antara luas perubahan kawasan hutan berdasarkan hasil kajian Tim Terpadu dan SK Menteri Kehutanan ditetapkan dalam RTRW Provinsi Riau sebagai Holding Zone.Dan untuk di Kabupaten Siak sendiri sekitar 14,219.54 Ha.

Untuk Holding Zone Syamsuar mengusulkan di wilayah Kabupaten Siak ada daerah irigasi untuk pengembangan ketahanan pangan khususnya di kecamatan sungai mandau. saat ini Pemerintah Kabupaten Siak tengah berupaya melakukan pengembangan tanaman padi dan disitu ada peningkatan yang luar biasa dan tahun ini oleh kementerian pertanian akan mengembangkan pertanian disana tentunya nanti disini kami akan menyesuaikan kawasan-kawasan hutan yang telah memiliki perizinan  jadi disungai mandau ada tiga desa yaitu desa muara bungkal,desa lubuk umbut  dan desa tasik betung ujar syamsuar. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index