BUPATI BARU, RPJMD tak Kelar-kelar, Pemkab Kuansing Dihadiahi SP2 dari Kemendagri

BUPATI BARU, RPJMD tak Kelar-kelar, Pemkab Kuansing Dihadiahi SP2 dari Kemendagri
Mursini - Halim

TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  memberikan teguran kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi karena hingga saat ini belum menyelesaikan tugas pertamanya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi 2016-2021.

Sejatinya Ranperda RPJMD ini sudah harus selesai enam bulan sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah (Mursini-Halim) dilantik.Sayangnya, sudah lebih enam bulan, pekerjaan yang harusnya menjadi pekerjaasn rumah pertama pasangan Mursni-Halim itu tak kunjung dituntaskan.

Sekretaris daerah, Drs.Muharman, M.Pd saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 22 Desember 2016 siang mengakui bahwa Kemendagri sudah melayangkan teguran kedua terkait keterlambatan ini.

Sebab keterlambatan akan mempengaruhi proses penyusunan dan pembahasan RAPBD 2017." Sudah SP2 atau surat peringatan kedua,"ujar Muharmanan.

Terkait hal ini, Muharman berharap semua kendala yang timbul dalam pembahasan RPJMD ini bakal menemukan titik terang terutama terkait revisi SK tim penyusun." Kita terus berkoordinasi dengan DPRD, dan kita berharap pekan kempat Desember ini sudah selesai,"pungkas Muharman.

Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, mandegnya pembahasan RPJMD karena Bupati belum merevisi SK Tim Penyusun yang mengacu kepada Permendagri 54 Tahun 2010 lampiran III seperti yang diminta Panitia khusus (pansus) RPJMD DPRD Kuansing. (R04/mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index