Demi Harta Warisan.. Tiga Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

Demi Harta Warisan.. Tiga Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
Ilustrasi
BETOAMBARI (RIAUSKY.COM) - Fariani (51) tidak habis pikir melihat sikap tiga anak kandungnya. Ibu empat anak itupun hanya bisa menangis sambil meratapinya, Selasa (11/4) kemarin.
 
Di usianya yang sudah setengah abad dan ditinggal suaminya meninggal, dia harus berurusan dengan hukum. Pedihnya lagi, yang memperkarakannya adalah tiga anak kandungnya, yakni AS, 32, NS, 30, dan PW, 22. Pemicunya adalah harta warisan.
 
“Saya sedih sekali, kecewa, dan malu. Kok anak yang saya lahirkan menggugat harta di saat saya masih hidup. Seberapa besar letak kesalahan sehingga anak saya tega menggugat,” ucap Fariani saat ditemui di kediamannya di Lorong Bombana, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Sulawesi Tenggara.
 
Awal perseteruan ibu dan tiga anak kandung itu terjadi saat Ipda Matta, suami dan ayah dari tiga anaknya itu, meninggal 28 Januari lalu.
 
Ketiganya yang memang sudah berkeluarga dan tinggal di rumah sendiri sepakat menggugat ibunya yang tinggal di rumah yang ditinggali bersama adik bungsu mereka, RP (11).
 
Fariani mengungkapkan, ketiga anaknya menggugat supaya bisa menguasai harta yang ditinggalkan suaminya. Harta tersebut berupa tanah, rumah, dan kendaraan.
 
“Tidak tahu, kesalahan apa yang saya lakukan sehingga dapat ujian seperti ini,” ungkap perempuan yang bekerja di Dinas Kesehatan Busel itu sembari menghapus air matanya.
 
Padahal, dia sudah punya rencana membagikan harta yang dikumpulkan bersama almarhum suaminya tersebut kepada empat anaknya. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, ternyata anaknya punya pemikiran berbeda.
 

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional