PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tahapan pesta demokrasi di Provinsi Riau segera berlangsung. Salah satu yang menjadi perhatian adalah tahapan dari sisi pendaftaran untuk jalur independen.
Untuk tahapan ini, akan menyesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dimana untuk kuota dukungan untuk jalur independen menyesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di masing-masing daerah kabupaten/kota di Riau.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau segera menginformasikan persyaratan dan tahapan yang harus dilalui. Namun untuk kalkulasi awal, angka minimal dukungan yang harus dikumpulkan sekitar 470 ribu.
Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir menilai, hal itu memang penting untuk diinformasikan. Dalam implementasinya, pihak KPU merujuk pada UU Pilkada, minimal dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir.
"Kalau melihat dari jumlah DPT dan jika dikalkulasikan 8,5 persennya, sekitar 470 ribu dukungan. Untuk angk pastinya, seger kita informasikan kalau sudah final," terangnya, Jumat (9/9/2017).
Selain itu, untuk dukungan balon Gubri jalur independen itu juga minimal harus ada di 50 persen kabupaten/kota di Riau. Pihaknya juga memberikan ruang untuk balon independen yang ingin mempertanyakan tahapan dan persyaratan untuk proses pendaftaran jalur independen tersebut. (R06/Mcr)
Listrik Indonesia

