Hendak Selundupkan 5 TKI Ilegal via Rupat, Dua Pria Ditangkap Polair Bengkalis

Hendak Selundupkan 5 TKI Ilegal  via Rupat, Dua Pria Ditangkap Polair Bengkalis
Kasatpolair Polres Bengkalis, AKP Yudhi Franata, SIK

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)— Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (29/9/2017).

Aparat juga sudah menangkap dan menetapkan dua orang masing-masing pria berinisial A (40) dan E (31) sebagai tersangka dalam praktik pelanggaran terhadap Undang Undang Imigrasi.

Keduanya berperan sebagai agen TKI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Rupat. 

A dan E ditetapkan sebagai tersangka setelah dipastikan melanggar pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

A sendiri diketahui merupakan warga Desa Kadur, Kecamatan Rupat, sementara  E adalah warga Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam penjelasannya, Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK melalui Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Yudhi Franata, SIK mengungkapkan, Tim Satpolair pertama sekali membekuk tersangka A, pada saat hendak menyelundupkan lima TKI illegal ke Malaysia dengan menggunakan speedboat.

Para TKI pria itu keseluruhannya warga Batubara, Provinsi Sumut. Mereka berangkat menggunakan bus dari Medan menuju Pekanbaru, dan selanjutnya ke Dumai. Sedangkan dari Dumai mereka selanjutnya diantarkan ke Rupat dengan menggunakan kendaraan roda empat.

“Cek poin nya ada empat titik, pertama dari Batubara ke Dumai, kedua dari Dumai baru ke Rupat, kemudian dari Rupat langsung diantarkan ke Malaysia, selanjutnya sampai di Malaysia mereka cek poin lagi, sehingga kerja dari agen ini sudah terorganisir, dan menurut keterangan tersangka sudah dua kali melakukan aksi ini, pertama berhasil, dan kedua kalinya ini gagal karena diketahui petugas kita,”katanya.

Ia mengatakan, dari hasil intrograsi kepada kedua tersangka. Setiap satu TKI yang mereka berangkatkan dikenai biaya Rp 2 juta. Sehingga diketahui jika mereka (tersangka) ini punya jaringan sampai ke Malaysia.

"Mereka punya alat pendeteksi atau penyimpan pesan singkat melalui SMS di ponsel. Untuk tersangka ini, keduanya bertindak sebagai agen TKI illegal,”katanya lagi.

Dijelaskan riaupotenza, dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah dua kali melakukan pengiriman TKI ilegal ini ke Malaysia, dengan tarif 2 juta untuk satu orang dalam sekali pemberangkatan.

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana atas perkara penyelundupan lima TKI asal Batubara. Mereka menggunakan jalur Rupat untuk keberangkatan, kendati pada aksi pertama mereka memilih jalur Asahan sebagai titik keberangkatan.

Namun, aksi mereka ini diketahui petugas patroli Satpolair Polres Bengkalis, Ahad (10/9/2017) lalu. Ketika baru saja hendak memberangkatkan TKI illegal ini dari Desa Kadur, Kecamatan Rupat.(R04)

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional