MANTAP... Sepanjang Tahun Ini Sudah 100 Lebih Bandar Narkoba 'Dikirim ke Neraka'

MANTAP... Sepanjang Tahun Ini Sudah 100 Lebih Bandar Narkoba 'Dikirim ke Neraka'
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Hari ini, pada 10 Oktober ini diperingati sebagai hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Nah, dalam memperingati hal itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) masih prihatin dengan tindakan hukuman mati atau tembak di tempat bagi para penjahat, terlebih narkoba.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan, sepanjang tahun 2017 ini mereka mencatat ada 100 lebih penjahat narkoba yang dikirim ke akhirat oleh aparat. 

“Merujuk catatan dokumentasi KontraS, sepanjang bulan Januari hingga September 2017 tercatat setidaknya 107 peristiwa penembakan menggunakan senjata api, dengan korban jiwa mencapai 106 orang, 36 orang lainnya menderita luka,” tutur Putri di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

Untuk bulan Maret dan Agustus kata dia adalah dua bulan tertinggi peristiwa penembakan terhadap penjahat narkotika menggunakan senjata api. Di setiap bulan itu kata dia ada  15 peristiwa. 

“Di bulan Maret 2017 mengakibatkan 14 orang tewas. Dan Agustus 2017 dengan  11 korban jiwa,” sambung dia.

Pihak kepolisian resort (polres) adalah yang terbanyak dalam menembak mati para bandar denga angka 45 kejadian. Lalu disusul polda dengan 44 peristiwa, kemudian BNN sebanyak 18 peristiwa dan terakhir polsek dengan 3 peristiwa.

Dari data itu kata dia dapat disimpulkan, kepolisian masih menjadi lembaga yang paling banyak dalam melakukan tindak tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba. Namun hal itu tak sebanding dengan evaluasi dan koreksi aparat.

Putri juga mencatat, peristiwa paling banyak terjadi di Sumatera Utara (27 peristiwa), DKI Jakarta (16 peristiwa), Sulawesi Selatan (13 peristiwa), Lampung (10 peristiwa), Jawa Barat, dan Aceh (masing-masing memiliki 6 peristiwa). 

“Jika kita melihat tren aparat kepolisian yang masih menggunakan senjata api secara eksesif maka ada aturan-aturan internal yang sebenarnya bisa mengkoreksi tindakan itu,” papar dia.

Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi kata dia diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkapolri 1/2009).

Ke depannya dia berharap, dalam tindakan tembak di tempat ini aparat bisa lebih kolektif. Karena dengan cara ditembak, tak ada yang bisa menjamin bahwa yang ditembak itu memang benar-benar gembong narkoba atau salah tembak. (R02/Jpg)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index