Gubri Berharap Permenhub 108 Bisa Jadi Solusi Konflik Antara Angkutan Konvensional dan Online

Gubri Berharap Permenhub 108 Bisa Jadi Solusi Konflik Antara Angkutan Konvensional dan Online

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diharapkan dapat menjadi jawaban atas perselisihan yang sering terjadi antara taksi konvensional dan taksi berbasis online.

"Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Tapi saya yakin dan percaya Kementerian Perhubungan berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Permenhub 108/2017 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Sabtu (4/11/2017).

Menurutnya, Permenhub tersebut telah disusun dengan pertimbangan mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.

"Diharapkan semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," urainya.

Untuk menyukseskan sosialisasi permen tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya pun secara khusus datang ke Kota Pekanbaru ini. Yang mana, sosialisasi ini sebenarnya dilakukan serentak hari ini juga pada lima kota di provinsi yang berbeda, yakni Pekanbaru, Pontianak, Manado, Denpasar dan Yogyakarta. (R06/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index