DUMAI (RIAUSKY.COM)- Upah Minuman Kota (UMK) Dumai pada 2018 mengalami lonjakan yang sangat signifikan. Totalnya sebesar Rp2.886.665 atau mengalami kenaikan sebesar Rp231.293 dibandingkan UMK tahun 2017 lalu yakni sebesar Rp2.655.372 per bulan.
Angka UMK itu, telah disepakati Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai, jika dipersen kenaikan sebesar 8,71 persen.
“Penetapan UMK itu mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” tegas Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suwandi. Namun dikatakannya, penetapan UMK tahun ini, Dumai tak ada survei, akan tetapi kenaikan UMK ini sesuai UMP Riau yang sudah ditetapkan naik sebesar 8,71 persen.
“Karena semua sudah disepakati, berkas UMK Dumai tahun 2018 kita serahkan langsung kepada Rasidin, bahkan sudah ditandatangani Wali Kota Dumai,” sebutnya.
Kemudian berkas tersebut sudah diantar ke provinsi untuk menunggu penetapan SK dari Gubernur Riau saja. “Setelah berita acara UMK Dumai yang disepakati DPK Dumai disetujui dan ditandatangani Wali Kota Dumai itulah yang kita serahkan ke provinsi,” ujarnya.
Setelah SK UMK 2018 ditetapkan, maka besaran umk yang baru sudah harus diikuti oleh perusahaan pada Januari 2018 mendatang. “Kami sampaikan kepada perusahaan untuk mentaati UMK yang baru,’’ tutupnya.(R07)
Listrik Indonesia