Dua 'Kaki Tangan' Ery Jack Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Siak

Dua 'Kaki Tangan' Ery Jack Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Siak
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Jaksa akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua orang kaki tangan 'Raja' narkotika Riau asal Bengkalis, Ery Jack.

Keduanya, Aldino Kardova dan Zulfadli hanya bisa tertunduk lesu sambil memegangi wajah mereka pasca pembacaan tuntutan oleh Jaksa dalam kasus keterlibatan mereka dalam peredaran 40 kilogram sabu dan 150.000 butir pil ekstasi yang dibawa dari Bengkalis.

Keduanya ditangkap aparat kepolisian di dua lokasi berbeda masih di wilayah hukum Kabupaten Siak bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah fantastis yang konon didatangkan dari Malaysia itu.

Dalam persidangan yang dipimpin  Hakim Ketua Bangun Rambe  dan dua hakim anggota, Yuanita Tharid, dan Selo Tantular itu, jaksa penuntut umum  meyakini dakwaan yang diarahkan kepada keduanya terbukti dan meyakinkan dari fakta persidangan.

Dalam persidangan JPU Juprizal, Tiyan andesta, Irvan Rahmadani, dan Slamet Santoso, mengatakan, Secara sah dan meyakinkan kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu JPU seperti dilansir dari riauterkini,  juga telah melalui banyak pertimbangan diantaranya, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan perbuatan terdakw dapat merusak generasi bangsa.

"Oleh karana itu kedua terdakwa dianggap orang yang mampu bertangungjawab. Perbuatan yang mereka lakukan juga dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum, sehingga mereka haruslah dijatuhi pidana sesuai perbuatannya," ungkap Juprizal dalam tuntutannya.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Juprizal.

Dalam persidangan itu, JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa secara bergantian. Setelah itu, majelis hakim pun  menanyakan kepada terdakwa jelas atau tidaknya tuntutan yg dibacakan JPU tersebut.

Atas tuntutan tersebut, hakim ketua memberikan kesempatan kepada keduanya untuk melakukan pembelaan dan disepakati persidangan selanjutnya atas kedua terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis pekanb depan dengan materi pembelaan.

Aldini Kardova dan Zulfadli ditangkap oleh paarat kepolisian Provinsi Riau  di jalan lintas Siak Pekanbaru di sekitaran Buatan dan Lubuk Dalam.

Saat itu, keduanya menjadio kurir pembawa 40 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi menggunakan dua unit mobil. Aldino menjadi kurir di mobil Toyota Innova hitam, sedangkan Zulfadli membawa Honda Jazz.

Keduanya tak bisa berkutik setelah aparat menemukan barang bukti narkoba di dua kendaraan yang digunakan.(*/R04)

 

 

Listrik Indonesia

#ERY JACK # Narkotika # Sabu

Index

Berita Lainnya

Index