Hakim PN Siak Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 40 Kg, Keluarga Histeris dan Pingsan

Hakim PN Siak Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 40 Kg, Keluarga Histeris dan Pingsan
Suasana persidangan

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) -Pengadilan Siak hari ini Rabu,(13/12/2017) memvonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa yaitu Zulfadli dan Aldino dalam kasus 40 Kilogram Sabu dan  ribuan pil ekstasi yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Jumat (7/4/2017) lalu di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak Simpang Buatan.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Bangun Sagita Rambey SH.MH, Hakim Anggota Hj.Yuanita Tarid SH.MH, dan Selo Tantular SH. Sementara JPU, Tiyan Andesta, SH.MH.

Sidang putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) bahwa keduanya dituntut dengan hukuman mati atas kasus narkotika yang di lakukan, yaitu membawa 40 kg Sabu dan 7.720 butir pil ekstasi, secara sah dan meyakinkan bisa dibuktikan di persidangan.

Saat dikonfirmasi Kasipidum Juprizal usai mengikuti persidangan mengatakan bahwa hukuman mati untuk kedua terdakwa sangat pantas diberikan.

"Vonis hukuman mati sudah sepantasnya diberikan kepada kedua terdakwa, sebab, itikat jahat mereka rencanakan secara matang dengan cara membawa barang haram itu secara terpisah mengunakan mobil Honda Jazz (20 kg) dan Kijang Inova (20 kg) terbukti dan juga diakui mereka saat dipersidangan" ujarnya.

Zulfadli dan Aldino terbukti dan mengakui telah membawa sebanyak 40 Kg dan 7.720 buah pil ekstasi dan happy five yang diletakan dalam dua mobil terpisah, barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang diambil mereka di Bengkalis dan Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang.

Ruang sidang menjadi tidak terkendali usai putusan diberikan kepada kedua tersangka, sebab pihak keluarga tidak terima dengan putusan Hakim.

Kemudian Pihak keluarga langsung meninggalkan ruang sidang dengan histeris dan adik terdakwa Aldino tidak sanggup menahannya hingga terjatuh. (R08)

Listrik Indonesia

#ERY JACK # Narkotika # Sabu

Index

Berita Lainnya

Index