JPU tak Siap dengan Tuntutan, Sidang 'Raja' Sabu 40 Kilogram, Riau Eri Jack Ditunda Lagi

JPU tak Siap dengan Tuntutan,  Sidang 'Raja' Sabu 40 Kilogram,  Riau Eri Jack Ditunda Lagi
Suasana persidangan dengan terdakwa Ery Jack di PN Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Sidang Perkara “Raja” Sabu-sabu dengan terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, kembali mengalami penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Penundaan sidang perkara dugaan kepemilikan Narkoba 40 Kilogram ini sudah yang ketiga kalinya.
 
Penundaan sidang perkara dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlasan jika JPU belum siap dengan tuntutannya. Hal itu diketahui, Kamis (2/11) sore kemarin.  Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya.  Setelah dua minggu lalu juga majelis hakim menunda sidang tuntutan dengan alasan yang sama. 
 
JPU meminta majelis hakim untuk menunda sidang perkara Eri Jack, karena sampai hari ini rencana tuntutan (Rentun) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).  
 
Majelis Hakim dipimpin Sutarno dan di dampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata serta Aula Fhatma Widhola, sedikit heran dengan Rentun yang tidak kunjung turun tersebut.  Apalagi penundaan kali ini sudah tiga kali.  
 
"Ini sudah ke tiga kalinya penundaan dilakukan,  saya akan minta Panitera untuk menyurati Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar segera menurunkan Rentunnya," terang Sutarno kepada JPU perkara Eri Jack seperti dilaporkan riaupotenza. 
 
Sutarno menengaskan,  sudah menjadi standar prosedur pengadilan jika sampai tiga kali penundaan tidak juga siap tuntutannya.  Penyuratan Jampidum juga akan di tembuskan ke Kejaksaan Tinggi Riau. 
 
Dengan menyurati Jampidum ini, pihak PN Bengkalis berharap bisa segera turun Rentun dari Kejaksaan Agung tersebut.  Sehingga sidang tuntutan bisa kembali dilanjutkan. 
 
Majelis akhirnya menutup sidang Perkara yang menjerat Eri Jack dengan melakukan penundaan kembali.  Penundaan sidang dilakukan hingga Rabu depan. 
 
Seperti diketahui,  Eri Jack ditangkap Polda Riau di rumahnya Desa Jangkang Kecamatan Bantan Bengkalis bulan April lalu. Penangkapan terhadap Eri Jack merupakan pengembangan penangkapan terhadap kurir narkoba Zulfadli dan Aldino di Kabupaten Siak. 
 
Dimana barang bukti ditemukan sabu seberat 40 kilogram dari dua kurir ini.  Dari keterangan dua kurir tersebut barang haram ini merupakan milik Eri Jack.  Dari penangkapan Eri Jack,  Polisi menemukan barang bukti lain.  Berupa narkoba jenis sabu seberat 11 gram. 
 
Sidang di PN Bengkalis dilakukan merupakan sidang terhadap kepemilikan sabu 11 gram tersebut.  Namun JPU juga mengarahkan dalam persidang terkait kepemilikan narkoba 40 Kilogram yang ditangkap bersama kurirnya di Kabupaten Siak.(*/R07/mx)

 

Listrik Indonesia

#ERY JACK # Narkotika # Sabu

Index

Berita Lainnya

Index