PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan Menteri KLH terkait pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan.
Upaya tersebut ditegaskan bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan sebagai upaya untuk mendapatkan legitimasi dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan RKU yang sudah dikantongi untuk periode 10 tahun (2010-2019).
Sejauh ini, upaya tersebut sudah berlangsung hingga tahap kesimpulan. Hanya saja, dalam porses tersebut, baru pihak perusahaan yang menyampaikan kesimpulan dalam persidangan. Sementara respon pihak Kementerian LHK sendiri sejauh ini belum ada mengajukan kesimpulan.
''Kita tidak tahu apa alasannya. Sejauh ini memang baru PT RAPP yang mengajukan kesimpulan. Kita tetap berharap, PTUN mengabulkan permohonan yang kita ajukan,'' ungkap Andi Ryza Fardiansyah SH saat berada di Pekanbaru.
Andi mengungkapkan, inti dari permohonan tersebut adalah upaya untuk bisa menjalankan aktivitas usaha perusahaan sesuai dengan RKU yang sudah disahkan sebelumnya.
''Hanya dengan legalitas ini, kita bisa berusaha. Tanpa itu, tak mungkin PT RAPP bisa menjalankan aktivitas. Ini juga sebagai pegangan, karena, proses untuk akhir RKU yang sudah dikantongi sendiri masih berlangsung cukup panjang hingga 2019,'' kata dia.
Andi Ryza membantah anggapan kalau permohonan yang diajukan tersebut adalah bentuk dari perlawanan atau pembangkangan.
''Kita selalu luruskan, tidak ada yang seperti itu. Sama halnya dengan seorang anak ketika mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memastikan hak warisnya. Tak mungkin alasannya adalah karena ingin menggugat orang tuanya. Itu dilakukan lebih untuk memberikan kepastian dan legitimasi,'' ungkap Andi Ryza.
Dalam beberapa pengajuan keberatannya, PT RAPP, sebut Andi Ryza, sudah mengantongi IUP dan IUPHHK HTI serta sudah mengajukan RKU yang disahkan untuk periode 2010-2017 berdasarkan Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.173/VI-BPHT/2010 berlaku mulai 22 Desember 2010 hingga 22 Desember 2019.
''RKU tersebut idealnya menjadi panduan dalam aktivitas usaha PT RAPP selama 10 tahun, atau tepatnya hingga 2019 yang akan datang. Namun, KLHK membatalkan dengan menerbitkan SK. 5322/2017. Itulah yang kita ingin mendapatkan penegasan,'' kata pengacara muda yang tergabung dalam Zoelva & Partner Counselor & Attoneys at Law itu.
Idealnya, sebut Andi Ryza, Kementerian LHK tidak bisa membatalkan keputusan yang sudah ada sebelum terbitnya kebijakan baru, dalam hal ini PP 71/2014 jo PP 57/2016 tentang ekosistem gambut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT RAPP telah mengajukan Permohonan Keberatan kepada KLHK atas dicabutnya SK RKUPHHK-HTI oleh Kementerian LHK.
Permohonan ini telah disampaikan melalui Surat No.101/RAPP-DIR/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017, dan telah diterima oleh KLHK pada tanggal 18 Oktober 2017.
Sampai dengan tanggal 2 November 2017 atau lebih dari 10 hari setelah surat keberatan diajukan, Kementrian sama sekali belum memberikan kesimpulan atas permohonan keberatan yang telah diajukan itu.
"Oleh karena itu berdasarkan Pasal 53 ayat (3) jo, Pasal 77 ayat (5) UU 30/2014, maka Permohonan Keberatan PT RAPP tersebut dianggap dikabulkan," jelas Andi.(R04)
Listrik Indonesia

