Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas Rp70 Juta di Desa Pematang Duku-Bengkalis, Ini Tampangnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas Rp70 Juta di Desa Pematang Duku-Bengkalis, Ini Tampangnya
Para pelaku curas

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Polsek Bengkalis bersama Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HN (32) warga jalan simpang tiga RT003 RW002 desa Ketamputih, kecamatan Bengkalis dan SN alias Oyan (30) warga desa Pambang Pesisir, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SH SIK, melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, membenarkan dengan penangkapan tersebut.

Kejadian itu, pada Rabu 10 Januari 2018 pada pukul 20.00 wib tepatnya di Kampung Banjo desa Pematang Duku, kecamatan Bengkalis terjadi tindak pidana penganiayaan (170 KUHP atau Pasal 365 KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan terhadap korban Syaiful Rizal (29) warga Bandul Laut, Kecamatan Putri Puyuh kabupaten Meranti.

Sekitar pukul 20.30 Wib, lanjut Kapolsek lagi, Syahrizal (21) mendapat telpon dari warga masyarakat Pematang Duku yang menceritakan bahwa ada orang yang dirampok. Setibanya di Puskesmas alangkah terkejut ternyata Syahrizal mengenali korban yang tidak lain adalah saudaranya.

"Saat akan dibawa ke RSUD Bengkalis diperjalanan, korban ini menceritakan dengan Syahrizal tentang kejadian itu, yang mana korban Syaiful Rizam bersama rekannya Ijan dari Bandul dengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter akan menuju Pambang dengan membawa uang Rp70 juta. Namun setibanya di kampung Banjar desa Pematang Duku saat jalan sepi, tiba tiba korban diberhentikan oleh dua orang dan langsung memukul korban menggunakan kayu," cerita Kapolsek terkait awal kronologis kejadian perkara, Sabtu (13/1/18) seperti dimuat RiauGreen.com.

Listrik Indonesia

#Perampokan

Index

Berita Lainnya

Index