PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan dan peredaran narkotika di di Kantor Kejari Jalan Diponegoro Ujung Pekanbaru,Kamis (25/1/2018).
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara yang sudah perproses hukum di Kejari Pekanbaru.
Barang bukti tersebut terdiri dari kasus tindak pidana umum sebayak 761 perkara dengan rincian Barang Bukti Psikotropika dan Narkotika sebanyak 590 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 822,86 gram ganja, 178,69 gram sabu-sabu serta 122 butir pil ekstasi.
Sementara itu, untuk barang bukti tindak perjudian, dimusnahkan sebanyak 116 perkara, 6 perkara terkait perlindungan konsumen, 5 perkara terkait masalah pangan, 2 perkara tindak pidana pornografi dan 2 perkara kasus pemalsuan uang.
Dalam pemusnahan yang dilakukan tadi, juga dilakukan pemusnahan terhadap 38 pucuk senjata api dari 39 perkara, 2 buah pistol mancis, 2 unit softgun , 2 magazine, 2 butir selongsong peluru dan 238 butir amunisi.
Adapun untuk barang bukti jenis senjata api ini dimusnahkan dengan cara dipotong.
Tampak hadir saat pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Irianto Suripto SH, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru.(R05)
Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan dan peredaran narkotika di di Kantor Kejari Jalan Diponegoro Ujung Pekanbaru,Kamis (25/1/2018).
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara yang sudah perproses hukum di Kejari Pekanbaru.
Barang bukti tersebut terdiri dari kasus tindak pidana umum sebayak 761 perkara dengan rincian Barang Bukti Psikotropika dan Narkotika sebanyak 590 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 822,86 gram ganja, 178,69 gram sabu-sabu serta 122 butir pil ekstasi.
Sementara itu, untuk barang bukti tindak perjudian, dimusnahkan sebanyak 116 perkara, 6 perkara terkait perlindungan konsumen, 5 perkara terkait masalah pangan, 2 perkara tindak pidana pornografi dan 2 perkara kasus pemalsuan uang.
Dalam pemusnahan yang dilakukan tadi, juga dilakukan pemusnahan terhadap 38 pucuk senjata api dari 39 perkara, 2 buah pistol mancis, 2 unit softgun , 2 magazine, 2 butir selongsong peluru dan 238 butir amunisi.
Adapun untuk barang bukti jenis senjata api ini dimusnahkan dengan cara dipotong.
Tampak hadir saat pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Irianto Suripto SH, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru.(R05)
Listrik Indonesia