Ini Lokasi Lahan PTPN V yang Akan Dieksekusi PN Bangkinang pada 31 Januari 2018

Ini Lokasi Lahan PTPN V yang Akan Dieksekusi PN Bangkinang pada 31 Januari 2018
Surat PN Bangkinang tentang rencana eksekusi lahan PTPN Vyang akan dilaksanakan pada 31 Januari 2018.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, Kampar, Rabu (31/1/2018), akan melakukan eksekusi pengosongan lahan perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah PTPN V yang berlokasi di Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
 
Informasi kepastian eksekusi kebun milik PTPN V pada Rabu mendatang, setelah Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bangkinang mengeluarkan surat bernomor: W4.U7/278/HK.02/I/2018 tertanggal 26 Januari 2018. 
 
Surat yang dialamatkan ke PT Perkebunan Nusantara V (pihak termohon eksekusi) ini ditandatangani Panitera Muda Perdata Mansyur, SH.  Dalam surat ini disebutkan, eksekusi perkara Nomor: 38/Pdt.G/2013/PN.Bkn, dilaksanakan Rabu, 31 Januari 2018, pukul 09.00 WIB pagi, dengan lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Lahan kebun yang akan dieksekusi ini adalah seluas lebih kurang 2.823,52 hektare.
 
Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH, selaku pihak pemohon eksekusi, saat dikonfirmasi, Ahad (28/1/2018), juga membenarkan eksekusi lahan tersebut akan dilakukan Rabu, 31 Januari 2018. 

Dikatakan Surya, seperti dilansir dari riaumandiri, putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memerintahkan eksekusi sudah keluar dua tahun lalu, yakni tanggal 23 Februari 2015. Dalam putusan MA Nomor: 608 PK/PDT/2015 itu, diperintahkan untuk mengosongkan lahan seluas 2.823,52 hektare di Perkebunan Kelapa Sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. 
 
"Dalam amar putusannya (MA, red), diperintahkan untuk menumbangkan seluruh kelapa sawit dan menggantinya dengan tanaman akasia," ujar Surya.
 
"Karena sudah berkekuatan hukum tetap, makanya harus dilakukan eksekusi. Adanya penolakan dari sejumlah warga itu hak mereka. Tapi jangan menghalangi eksekusi, kalau menghalangi eksekusi, itu pidana," tambah Surya Darma. 
 
Saat ditanya apakah lahan ini nantinya akan jadi milik Yayasan Riau Madani, Surya menegaskan, bahwa lahan tersebut dikembalikan status dan fungsinya sebagai lahan hutan tanaman industri (HTI).(R04/riaumandiri) 

Listrik Indonesia

#PTPN V

Index

Berita Lainnya

Index