Panwaslu Kampar Keluarkan Surat Edaran Jaga Netralitas Bagi ASN jelang Pilgubri

Panwaslu Kampar Keluarkan Surat Edaran Jaga Netralitas Bagi ASN  jelang Pilgubri
Ilustrasi

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Aparatur pemerintahan  diminta menjaga netralitas pada pemilihan Gubernur Riau.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten kampar menghimbau kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menjaga Netralitas sebagai Aparat Pemerintah dan tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, Senin(29/1/2018).

Hal ini berdasarkan surat edaran Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor 12/K.RI-04/01/2018, dengan dasar UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, UU No 10 tahun 2016, UU No5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/3772/SJ Tahun 2016 Tentang Netralitas Aparatur sipil Negara dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Himbauan ini disampaikan dengan tujuan agar penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2018 Berintegritas, Berkualitas, LUBER dan JURDIL serta jauh dari berbagai bentuk pelanggaran.(CR6/zar)

Listrik Indonesia

#PILGUBRI 2018

Index

Berita Lainnya

Index