Hore... 9 Desember 2015 Jadi Hari Libur Nasional

Hore... 9 Desember 2015 Jadi Hari Libur Nasional
ilustrasi (internet)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015, dijadikan sebagai hari libur nasional.
 
Lalu seperti apa alasannya? Presiden Jokowi menuangkan keputusannya itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2015. Keppres ditandatangani Jokowi pada Selasa (24/11) lalu.
 
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur Nasional, dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi diktum pertama Keppres tersebut, seperti dikutip dalam laman Setkab, Rabu (25/11).
 
Dilansir dari detik.com pertimbangan 9 Desember 2015 ditetapkan sebagai hari libur nasional, yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warganegara untuk menggunakan hak pilihnya, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.
 
Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional. Hal ini karena tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan Pilkada. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index