Panwaslu dan Satpol PP Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye Pilgubri Di Rohil

Panwaslu dan Satpol PP Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye Pilgubri Di Rohil
Petugas Satpol PP menurunkan APK milik paslon Pilgubri.

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Panitia Pengawas  (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) secara serentak hari ini melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,Sabtu (17/2/2018).

Penertiban APK di Bagansiapiapi di pimpin Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Propinsi Riau, Anderson, do dampingi Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Rokan Hilir, Syahyuri juga di dampingi pimpinan Panwaslu Rokan Hilir, Edi Masheri, dan seluruh Panitia Pengawas Lapangan l(PPL) Kecamatan Bangko serta Komisioner Panwaslu Rokan Hilir.

"Hari ini  memasuki hari ke tiga masa kampanye, makanya hari ini kita menertibkan APK yang di pasang oleh para pasangan calon,"Kata Ketua Panwaslu Rohil Syahyuri saat di wawancarai awak media.

Sebelum melakukan penertiban kata Syahyuri,Panwaslu telah menyurati seluruh parpol pendukung pasangan calon agar melakukan pencopotan APK yang terdapat di kantor Parpol maupun di tempat lainnya.

Pembersihan APK Pilgubri oleh personel Satpol PP.

"Sebelumnya kita telah menyurati untuk menertibkan APK nya,namun hingga saat ini masih ada parpol yang belum menertibkan,makanya kita lakukan penertiban,"ungkapnya.

Sebelumya,Panwaslu Rohil juga telah melakukan penertiban APK  di setiap kantor Kepenghuluan berupa spanduk yang bertuliskan "Ayo membangangun Desa" yang merupakan spanduk dari Dinas PMD Provinsi.

Adapaun APK yang di tertibkan merupakan APK yang di cetak oleh pasangan calon ,Spanduk maupun baliho yang di cetak Pemda yang menampilkan gambar salah poto satu calon maupun ATK yang di cetak oleh instansi lainnya.

Penertiban APK tersebut tambahnya,sesuai dengan peraturan KPU nomor 4 yang menyebutkan bahwa, seluruh alat kampanye di cetak olek KPU Provinsi.

"Namun itu boleh di tamabah 150 persen oleh pasangan calon,tapi desain nya KPU yang menentukan,pada tanggal 15 kemaren para calon sudah bisa memasang APK namun baliho yang di cetak oleh KPU belum turun,"Paparnya.

Syahyuri juga menyebutkan,penertiban ATK akan dilakukan selama masa kampanye hingga memasuki masa tenang,"Sebelum habis masa tenang akan kita tertibkan semua,"Tegasnya.

Bukan hanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk yang akan di tertibkan Panwaslu,bahkan stiker yang ada di kendaraan yang menampilkan poto salah satu calon juga akan di lakukan penertiban.

"Seandainya kita dapat buktinya ada mobil yang melanggar maka akan tertibkan dan akan kita minta di tukar,"Sebutnya.

Dalam penertiban APK,untuk tingkat Kabupaten Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP sementara untuk Kecamatan Panwaslu berkoordinasi dengan Pihak Polsek serempat.

Sebelum melakukan penertiban lanjutnya,Panwaslu telah menyurati seluruh parpol pendukung pasangan calon agar melakukan pencopotan APK yang terdapat di kantor Parpol maupun di tempat lainnya.

"Sebelumnya kita telah menyurati untuk menertibkan APK nya,namun hingga saat ini masih ada parpol yang belum menertibkan,makanya kita lakukan penertiban,"Jelasnya.

Sebelumya,Panwaslu Rohil juga telah melakukan penertiban APK  di setiap kantor Kepenghuluan berupa spanduk yang bertuliskan "Ayo membangangun Desa" yang merupakan spanduk dari Dinas PMD Provinsi.

Dikatakan Syahyuri, Selama penertiban APK berjalan tidak terdapat hambatan atau perlawanan, penertiban berjalan sukses dan lancar,"pungkasnya.(CR5/nto)

Listrik Indonesia

#PILGUBRI 2018

Index

Berita Lainnya

Index