MAMPUS...Nekat Palak Kapolsek, 3 Preman Ditangkap Polisi

MAMPUS...Nekat Palak Kapolsek, 3 Preman Ditangkap Polisi
Pemalak kapolsek. ©2018 Merdeka.com

RIAUSKY.COM - Aksi tiga pria ini benar-benar sudah keterlaluan, tak hanya warga biasa, polisi pun mereka palak.

Tapi naas, nekat memalak kapolsek, tiga warga Palembang, Zulkifli (60), Acip Supriadi (30) dan Firdaus (21), akhirnya ditangkap polisi. Modus digunakan dengan cara berpura-pura mengatur lalulintas yang sedang macet.

Perbuatan tiga pelaku dilakukan di bawah flyover Keramasan di Jalan Nilakandi, Kertapati, Palembang, Selasa (27/2) malam. Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan yang baru pulang berdinas dicegat pelaku.

Dengan beringas, ketiga pelaku meminta uang secara paksa kepada pimpinan polisi di wilayah itu. Kemudian AKP Putu mengajak anak buahnya menangkap pelaku.

Mengetahui salah sasaran, mereka kabur dan terjadilah aksi kejar-kejaran. Tak lama, petugas menangkap para pelaku dan mengamankan uang hasil pemalakan sebanyak Rp 60 ribu.

Zulkifli mengaku tidak mengetahui jika mobil yang dihentikannya adalah milik Kapolsek Kertapati. Sebab dalam beraksi, komplotannya tidak mengecek terlebih dahulu pengemudi di dalam alias asal palak.

"Kalau tahu yang kami palak kapolsek, mana berani. Kami curiga juga kok orangnya santai saja waktu dipalak, tahu-tahu kami dikejar," ungkap tersangka Zulkifli di Mapolsek Kertapati Palembang, Rabu (28/2) seperti dimuat Merdeka.com.

Dia mengatakan, sudah lama memalak pengemudi yang melintas di kawasan itu. Dalam sehari, dia dan dua rekannya berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 200 ribu.

"Jalan di situ kan macet terus, kami atur yang mau cepat. Kalau tidak kasih uang, kami marahi, kadang dilempar," ujarnya.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP I Putu Suryawan menyebut, para pelaku belum akan diproses secara hukum, tetapi diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulanginya.

"Mungkin mereka tidak tahu saya ini kapolsek, jadi kena palak. Tapi siapapun itu yang dipalak, tidak dibenarkan. Kalau mereka kembali mengulangi, langsung ditindak dan dipenjara," jelas dia. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index