Terkait Pengamanan Masjid dan Mushalla, Ini Isi SE Kemenag RI

Terkait Pengamanan Masjid dan Mushalla, Ini Isi SE Kemenag RI

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Sehubungan dengan maraknya kasus penyerangan terhadap pemuka agama beberapa waktu belakangan ini, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengamanan Masjid dan Musholla.

Dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor: B.829/DJ.III/HM.00/02/2018 tertanggal 19 Februari 2018  tentang Pengamanan Masjid dan Musholla di seluruh Indonesia, yang berisikan lima instruksi.

Pertama, meminta pengurus untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan dengan melibatkan RT/RW, Lurah, Camat, dan Kepolisian; kedua, meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan masjid dan Musholla dengan menunjuk petugas keamanan.

"Agar petugas keamanan masjid dan Musholla mewaspadai setiap jamaah yang tidak dikenal dan atau mencurigakan dengan bertegur sapa kepada yang bersangkutan," demikian poin ketiga surat edaran tersebut.

Keempat, meningkatkan kemakmuran masjid dan musholla dengan melibatkan seluruh pengurus, remaja masjid, dan tokoh masyarakat. Kelima, melaporkan perkembangan situasi keamanan dan setiap kejadian gangguan keamanan pada kepolisian.

"Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin di akhir surat udaran tersebut. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index