Ini Michelle Merry Loisa, Karir Sebagai Pramugari Garuda Berakhir Sudah Usai Ditangkap karena Narkoba

Ini Michelle Merry Loisa, Karir Sebagai Pramugari Garuda Berakhir Sudah Usai Ditangkap karena Narkoba
Michelle Merry Loisa

RIAUSKY.COM - Karir wanita cantik atas nama Michelle Merry Loisa (28) sebagai pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia berakhir sudah. 

Pasalnya, ia ditangkap anggota Polsek Kuta, Badung pada Sabtu 24 Februari 2018 di Anika House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar, Bali.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, tersangka Merry ini sebagai pramugari sudah delapan tahun dan memakai narkoba saat tidak bekerja, dan status hubungan dengan suaminya saat ini sedang proses cerai.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menangkap tersangka sebelumnya yang berinisial FHM alias Fuad, yang tak lain adalah kekasih gelapnya. 

Dari kamar Michael ditemukan satu buah paket dengan berat 0.12 gram, dua paket kokain 0.34 gram dan 0.03 gram dan ada satu strip berisi 4 butir dumolid, bong (alat hisap sabu).

Diketahui, FHM ditangkap di Areal Central Parkir, Abian Base, Kuta, Badung. Barang bukti yang diamankan ada satu paket kokain dengan berat 0.75 gram. Satu buah bong, satu buah kaca vape, satu bungkus pipet, satu buah kotak wafer astor, dua bungkus plastik klip, satu buah plaster hitam, dan satu buah plaster bening.

"Tersangka MML menyembunyikan narkoba di hiasan kaca. Ia memakai sabu dan kokain. Dia membelinya langsung, ada uang ada barang dan harga kokainya lumayan mahal sekitar Rp2.5 juta, sedangkan untuk sabu-sabu dia membeli seharga Rp400 ribu per paket," kata Wirajaya di Polsek Kuta, Badung, Jumat (2/3/2018) seperti dimuat Okezone.com.

Dia menerangkan, bahwa pramugari tersebut bertugas untuk penerbangan Internasional dan domestik.

Kata Wirajaya, selain MML dan FHM, pihaknya menangkap DSB (37) di lokasi yang sama. Lalu, petugas juga menangkap BNY (41), dari tangannya petugas menyita uang Rp20 juta dan empat buah paket kokain.

"BNY ini memang bandar. Dan dari tiga orang tersebut mendapatkan barang dari dia. BNY sudah menjadi pengedar sekitar 10 tahun," terangnya. Para tersangka dikenakan Pasal 112 KUHP dan Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (R02)

Listrik Indonesia

#Michelle Merri Loisa #Pramugari Garuda #Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index