Jelang Pilkada, Mendagri Larang Satpol PP Ambil Cuti

Jelang Pilkada, Mendagri Larang Satpol PP Ambil Cuti
Mendagri menyalami anggota Satpol PP dalam suatu kegiatan

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 269 daerah Pilkada disiagakan selama penyelenggaraan Pilkada. 
 
Bahkan, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Asadullah mengatakan Satpol PP dilarang cuti H-7 hingga H+7 Pilkada.
 
"Mendagri pesan semua anggota Satpol PP harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mendukung pelaksanaan Pilkada yang Luber dan Jurdil. Utamanya tak boleh cuti di 269 daerah itu," kata Asadullah.
 
Menurutnya, Satpol PP disiagakan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar, termasuk melaporkan segala bentuk kecurangan di Pilkada serentak. 
 
Pasalnya, gangguan ketertiban dan ketentraman jelang Pilkada berpotensi meningkat tajam. "Laporan itu harus disampaikan kepada pihak yang berwenang tanpa tebang pilih," katanya.
 
Menurutnya, Satpol PP di daerah Pilkada dikhususkan menjaga aset-aset vital yang ada di daerah tersebut, untuk mendukung aparat keamanan. "Mulai kantor gubernur, wali kota, PDAM dan aset-aset daerah," ujarnya.
 
Selain itu kata dia, Satpol PP harus menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan Pilkada, dengan tidak memihak atau berupaya memenangkan calon tertentu. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index