Belum Terdaftar?, Bawaslu Buka Posko Pengaduan DPS dan DPT Pilgub Riau

Belum Terdaftar?, Bawaslu Buka Posko Pengaduan DPS dan DPT Pilgub Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Riau 2018.

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar namanya di DPS ataupun DPT Pilgubri 2015 silahkan datang ke posko pengaduan Bawaslu Riau," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat (12/4/2018).

Dijelaskan Rusidi, posko pengaduan DPT dan DPS ini terdapat diseluruh rumah Panwas Pemilu." Jadi, setiap rumah Panwas kita fungsikan sebagai posko pengaduan DPS/DPT ", kata Rusidi Rusdan.

Dipaparkannya, bagi warga yang ingin mendaftarkan diri, cukup dengan membawa KTP Elektronik yang asli untuk ditunjukkan kepada pengawas pemilu dan menyerahkan Fotocopynya, sebagai bahan Bawaslu dan jajarannya di setiap tingkatan untuk direkomendasikan kedalam DPT atau jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau.

"Maka nanti akan kita rekomendasikan untuk di masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. Jika tidak sempat datang, warga dapat mendaftarkan atau melaporkan melalui SMS/WA (WhattApps) kirim ke nomor yang terdapat di spanduk posko pengaduan dengan cara ketik: Nama#NIK#TTL#Jenis kelamin#alamat lengkap." jelas Rusidi Rusdan.

Ditambahkannya, langkah ini dilakukan Bawaslu sebagai bentuk advokasi Bawaslu Riau terhadap hak konstitusional warga negara dalam memilih dan sekaligus untuk membantu tugas KPU dalam pemutakhiran DPS. 

"Diharapkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk pro aktif untuk melakukan sosialisasi yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada,"pungkasnya. (R06/Mcr)

Listrik Indonesia

#PILGUBRI 2018

Index

Berita Lainnya

Index