Gelapkan Mobil Rental, Warga Sukajadi Terancam 4 Tahun Penjara

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sukajadi Terancam 4 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Akibat mengelapkan mobil rental Re (23) warga jalan Durian Kecamatan Sukajadi diringkus Polsek Sukajadi. Re ditangkap setelah dilaporkan pemilik mobil Minggu (29/11/2015).
 
Korban yang merupakan pemilik mobil bernama Firdaus langsung menggiring pelaku ke Polsek Sukajadi. Korban mengaku sudah beberapa bulan berusaha mencari pelaku. Pelaku yang telah merental mobil Avanza nopol BM 1804 CB pada bulan September silam tiba-tiba menghilang tanpa kabar bersama mobil yang direntalkan.
 
"Pelaku merental mobil korban dengan alasan untuk kebutuhan pekerjaannya. Maka korban memberikan mobilnya tersebut selama dua hari, tetapi tiba waktunya malah nomor pelaku tidak bisa dihubungi kembali," terang Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (2/12) siang.
 
Kini atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas empat tahun. Sedangkan bersama barang bukti lainnya berupa satu lembar perjanjian kontrak peminjaman mobil terhadap korban telah diamankan untuk dijadikan barang bukti menjerat pelaku.
 
" Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tau dimana keberadaan mobil korban. Keterangan sementara pelaku, mobil yang telah direntalnya digadaikan kepada seseorang yang berdomisili di Sumatra Selatan. Sedangkan dugaan kita pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama, maka oleh itu kita lakukan penyidikan mendalam," tutup Kapolsek. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index