Tambahan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Riau

KPK: Melalui Kajian dan Tidak Bebani Pemerintah Daerah

KPK: Melalui Kajian dan Tidak Bebani Pemerintah Daerah
ilustrasi (internet)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-Adanya usulan penambahan tunjangan perumahan oleh Anggota DPRD Riau Senilai Rp 30 juta menjadi sorotan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) RI, Zulkarnain.Menurutnya usulan tersebut boleh saja diakomodir asalkan sesuai dan dianggap wajar. 
 
"Bukan tidak boleh, tapi angkanya juga harus realistis," ujar Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Zulkarnain.
 
Selain itu Zulkarnain menambahkan  tunjangan juga harus menyesuaikan kelayakan daerah tersebut. "Tidak bisa sembarang patok, Anggota DPRD itu setingkat apa, begitu juga dengan tunjangan lainnya seperti mobil dinas," tandas Zulkarnain saat berada di Pekanbaru, Kamis (2/12/2015).
 
Namun disarankannya, pemberian tunjangan untuk pejabat dan legislator harus sesuai dengan kajian atau tidak boleh memberi beban kepada pemerintah daerah.
 
"Jangan dipukul rata semua. Harus disesuaikan juga, anggota dewan itu kan ada tingkatakan-tingkatannya," sambung Zulkarnain. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index