Gandeng Ustadz Abdul Somad, Bawaslu Sosialisasikan Larangan Politik Uang

Gandeng Ustadz Abdul Somad, Bawaslu Sosialisasikan Larangan Politik Uang

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggandeng Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam rangka mensosialisasikan tentang haramnya politik uang (money politic) melalui gerakan seribu spanduk.

Rencananya spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut akan dipasang sebanyak dua spanduk di tiap desa se-Provinsi Riau. 

Diharapkan dengan pemasangan spanduk tersebut akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi dan menerima money politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama Islam.

"Bahwa perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya haram karena merupakan perbuatan suap. Karena hal tersebut dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangnya dengan maksud tujuan untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Sabtu (5/5/2018).

Dijelaskan Rusidi, spanduk yang akan disebar tersebut akan berisi kutipan ceramah beliau saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di Halaman mesjid Raya Annur Pekanbaru. Dalam tabligh akbar tersebut Ustad Abdul Somad membacakan hadis, bahwa "Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di NERAKA (H.R.Muslim)".

"Apa yang kita lakukan ini sudah mendapat persetujuan dari Ustaz Abdul Somad," ujarnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Rusidi juga mengajak, kepada seluruh masyarakat se Provinsi Riau apabila menemukan/ melihat kecurangan dalam bentuk politik uang segera laporkan di call center Bawaslu Provinsi Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat. (R06/Mcr)

Listrik Indonesia

#Ustadz Abdul Somad

Index

Berita Lainnya

Index