BIADAB....Siswi SMP Diperkosa 2 Temannya di Warung Kopi, 1 Pelaku di Bawah Umur

BIADAB....Siswi SMP Diperkosa 2 Temannya di Warung Kopi, 1 Pelaku di Bawah Umur
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Seorang siswi SMP dengan nama samaran Bunga (14) menjadi korban pemerkosaan dua remaja yang masih temannya sendiri. Bunga diperkosa di salah satu warung kopi di Kelurahan Sumbang, Bojonegoro, Jawa Timur.

Dari dua pemerkosa, petugas melepaskan salah satunya karena masih di bawah umur.

"Satu pelaku sekarang kita tahan dan satu pelaku yang masih di bawah umur kita pulangkan, tapi masih dalam pengawasan," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzulqornain, seperti diberitakan beritajatim.com, Senin, 11 Juni 2018.

Daky menjelaskan, kedua pelaku adalah MTA (19) warga Desa Campurejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro, dan pelajar (15) warga Ledok Kulon, Kota Bojonegoro. Kedua pelaku dan korban, kata Daky, sudah saling kenal satu sama lain.

Aksi pemerkosaan itu berawal saat keduanya memaksa Bunga untuk melakukan adegan layaknya suami istri. Pelaku juga mengancam agar Bunga tak memberitahukan aksi tersebut kepada siapapun.

Namun ancaman ini tidak membuat bunga menjadi ciut. Justru dirinya melaporkan kepada orang tua terkait apa yang telah dilakukannya.  "Korban merasa ketakutan dan bercerita kepada orang tuanya," kata Daky.

Aksi bejat kedua pelaku ini terjadi pada Minggu 10 Juni 2018 sekitar pukul 07.00 WIB.  Kedua pelaku langsung dibekuk petugas setelah orang tua korban melapor ke petugas kepolisian.

Tersangka MTA saat ini mendekam di balik jeruji Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas menjerat tersangka dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah," kata Daky. (R03)

Listrik Indonesia

#Perkosaan

Index

Berita Lainnya

Index