Bakar Lahan, Seorang Petani di Dumai Diamankan Polisi

Bakar Lahan, Seorang Petani di Dumai Diamankan Polisi

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Meski mengetahui dan tidak sengaja diduga membuka lahan dengan membakar, JS (48) warga Kecamatan Bukit Kapur harus berususan dengan pihak berwajib. JS diamankan satreskrim Polres Dumai, Kamis (19/07/2018) kemarin.

Aksi pelaku diduga membuka lahan dengan cara membakar di Jalan Suka Ramai Ujung, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, awalnya diketahui oleh petugas patroli PT Arara Abadi yang terpantau munculnya asap di wilayah tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai.

"Pelaku kita amankan diduga membuka lahan dengan cara membakar, dimana pelaku membakar disekitar kebunnya yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam SIK dalam press reales, Senin (23/07/2018) seperti dimuat Xnewss.com.

Dijelaskan AKP Awaludin, menurut pengakuan pelaku awalnya dirinya hanya melakukan membakar daun kering dikebun miliknya, namun tanpa diketahui bakaran yang dilakukan oleh pelaku menjalar ke kebun yang bersempadan dengan kebunnya.

"Hal itu terpantau oleh petugas patroli PT. Arara Abadi, bahkan pelaku sempat ditegur oleh petugas, namun api yang sudah menjalar dengan cepat membakar perkebunan yang bersebelahan dengan kebun pelaku," jelasnya.

Selain menegur pelaku lanjut Awal menjelaskan, petugas patroli PT. Arara Abadi juga melaporkan kejadian itu Polres Dumai. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku langsung diamankan dan petugas juga berupaya melakukan pemadaman di lokasi tersebut.

"Pelaku berserta barang bukti potongan kayu bekas bakarandan 1 unit mesin penyemprot rumput kita amankan di Mapolres Dumai, selain itu pelaku bakal dijerat dengan undang-undang lingkungan dan KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun kurungan penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Sementara itu, JS mengaku, bahwa dirinya mengetahui membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, dikarenakan perbuatannya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Awalnya saya membakar daun kering, sambil meracun rumput dikebunnya. Tampa disadari bakaran itu menjalar hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran itu," ujar singkat pelaku. (R13)

Listrik Indonesia

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index