MAMPUS...Polisi Tangkap Pelaku Perkosaan Terhadap Sepupunya Sendiri di Dumai, Ini Orangnya

MAMPUS...Polisi Tangkap Pelaku Perkosaan Terhadap Sepupunya Sendiri di Dumai, Ini Orangnya
Pelaku saat diamankan polisi

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku perkosaan terhadap sepupunya di Kota Dumai, Riau.

Pelaku berinisial AR(19) warga Kecamatan Sungai diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan, Senin (05/08/2018) sekira pukul 23.40 WIB.

Pelaku tega melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap sepupunya sendiri. Bahkan, ia mengancam akan membunuh korban jika menolak permintaannya serta mencerikan kejadian itu.

Kapolres Dumai AKBP Restika PN dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Jamaludin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan melakukan gelar perkara Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah Door Smeer, pelaku langsung kita amankan," ujar Iptu Jamal, Selasa(06/08/2018) seperti dilansir Xnewss.com.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan yang dialami gadis 18 tahun itu bermula pada Jumat (03/08/2018) sekira pukul 16.00 WIB, ketika Ia meminta tolong kepada pelaku untuk mengantarkan dirinya ketempat ibu korban didaerah Bagan Besar, Kota Dumai.

Dengan berboncengan mereka pergi menggunakan sepeda motor pelaku. Setibanya di Jalan Nelayan, ia singgah di sebuah bengkel untuk memperbaiki sepeda motor tersebut. Pelaku lalu mengurungkan niatnya untuk mengantar korban dengan mengatakan di daerah itu banyak musuhnya dan mereka kembali. Setibanya di daerah Purnama, pelaku kembali singgah dirumah saudaranya dikarenakan ada keperluan.

Sekira pukul 18.30 WIB mereka pulang. Setiba disebuah warung milik A (saksi,red), pelaku meminta korban untuk menemaninya ke rumah pacarnya dan mereka kembali berboncengan. Pelaku sempat berhenti di Simpang Pulai untuk membeli martabak dan melanjutkan perjalanalannya,

Dalam perjalanan, pelaku sempat membawa korban berputar-putar keluar masuk gang hingga sampai disebuah lokasi yang sunyi di Blok A Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, pelaku menghentikan sepeda motornya dan langsung merampas handphone korban kemudian menonaktifkannya.

RD yang mulai mengerayangi korban sempat mendapat penolakan. Dengan mengancam korban akan dibunuh, dirinya memaksa gadis 18 tahun itu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri diatas motor tersebut.

Usai melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengantarkan korban plang. Korban yang trauma kemudian menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya kepada saksi dan kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. (R13)

Listrik Indonesia

#Perkosaan

Index

Berita Lainnya

Index